Hanya Angka Diatas Kertas, Dimana Dana Tak Tersangka Bansos KKT ?

Adventorial Hukum & Kriminal News

Bahkan nilai 20 Juta Rupiah untuk transportasi tim ke Molumaru pun tak dapat disanggupi.

Saumlaki, CakraNEWS.ID– Dana tak tersangka atau belanja tak tersangka diperuntukan untuk membiayai kegiatan selama keadaan darurat sebagaimana kriteria dalam PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalamnya diatur keadaan darurat, jika dana tidak tersangka tidak cukup, maka pemerintah daerah dapat mengeluarkan dana APBD yang belum tersedia anggarannya.

Konsep aturan sederhana yang seakan dipermainkan sejumlah okunum di kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Bagaimana tidak, penelusuran media ini hingga Senin (26/07), mendapati sejumlah keganjalan.

Bermula dari dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) Rp2 milyar, serta dana tak tersangka untuk bencana alam senilai Rp1,5 milyar tahun 2019 dan 2020 dari APBD KKT yang diperuntuhkan bagi lembaga atau yayasan keagamaan, para mahasiswa miskin, termasuk daerah yang terdampak bencana alam di Bumi Duan Lolat tersebut.

Sejauh ini, kasus penyalahgunaan tersebut masih dalam tahap Lidik kejaksaan. Terungkap adanya dalil penggunaan anggaran Bansos 2 Milyar dana tak tersangka 1,5 Milyar untuk biaya operasional. Namun untuk biaya operasional siapa, tidak disebutkan rincih, mengingat masih ada dalam tahap Lidik.

Kepala BKAD KKT Jonas Batlayery dikonfirmasi perihal sejumlah aliran dana tak terarah itu enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sederet Musibah Bencana Alam dan Kekosongan Anggaran Tanggap Darurat

Kejadian bencana alam yang terjadi beberapa bulan lalu diawal tahun 2021 ini, membuktikan keberadaan dana tanggap darurat tersebut hanya berjaya diatas lembaran kertas saja. Namun prakteknya kosong-melompong.

Hal itu dibuktikan dengan perintah bupati Bupati Petrus Fatlolon kepada Kepala BKAD Yonas Batlayeri dalam rapat koordinasi awal tahun. Perintah itu berupa pencairan anggaran tanggap darurat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KKT Bruno Laiyan dalam keterangan mengakui, perintah Bupati kepada kepala BKAD Yonas Batlayeri tidak dapat diterusakan karena kekosongan keuangan daerah KKT.

Meski perintah Bupati itu menimbang BPBD KKT merupakan satu-satunya badan bencana yang non tipe di Provinsi Maluku, sehingga dana tanggap darurat yang dianggarkan dari APBD tahun 2020 sebesar Rp1,5 milyar itu tidak pernah dikelola dinasnya.

“Pak Bupati tegaskan bahwa BPBD tidak boleh pinjam uang, nanti dari keuangan yang kasih, karena dananya ada,” akui Laiyan.

Dirunutkan sejumlah kasus bencana alam yang mana tertinggal tepat pada tanggal 3 Februari 2021, terjadi banjir rob menerjang Desa Adodo Molu di Kecamatan Molumaru. Terparah terjadi ditanggal 6 Februari.

“BPBD mengambil langkah cepat. Namun lagi-lagi terkendala pada masalah keuangan. Dalam menanggulangi bencana, tidak ada pertimbangan atau alasan ketiadaan uang, karena dana tak terduga itu harus tersedia,” papar Laiyan.

Menurutnya, kondisi Molumaru, karena gelombang besar disertai air pasang dan hujan lebat, mengakibatkan banjir rob yang merendam semua bangunan rumah yang ada di Desa Adodomolu. Ketinggian air mencapai 50 centi meter.

“Untuk penanganannya kita koordiansi dengan pihak desa, karena Pemda kan tidak bisa tembus kesana. Sehingga kebijakannya desa mengambil ahli dengan gunakan alokasi dana desa, karena dibidang 5 pada ADD ada pos anggaran untuk penanganan bencana,” tandasnya.

Alhasil, lantaran ketiadaan dana tersebut, BPBD tidak dapat melakukan taksiran kerugian. Karena untuk menghitung kerugian material akibat bencana alam, haruslah sesuai fakta lokasi bencana.
Kasus bencana banjir rob itu, pihaknya hanya membutuhkan Rp20 juta untuk biaya transportasi ke Molumaru.

“Sayangnya, ketika selesai rapat koordiansi, 15 menit kemudian dirinya mengutus staf ke Keuangan untuk mencairkan dana yang dimintakan itu, mendapat jawaban yang sangat mengecewakan bahwa tidak ada anggaran di kas.”

“Dana tanggap darurat tersebut harus dicairkan. Tanpa pencairan dana, pihaknya tidak bisa bekerja lebih lanjut. Sekarang mau buat pernyataan darurat bencana berdasarkan apa?? Filing? Kan tidak bisa,” ungkapnya menambahkan.

Dana Bencana dan Tidak Tersangka Ada Dimana ?

Muncul pertanyaan, Dana Bencana dan Tidak Tersangka selama kejadian bencana alam beberapa bulan lalu dikemanakan?

Sebelumnya, Kepala BKAD Yonas Batlayery, menjelaskan terkait penggunaan dana bantuan sosal covid-19, bahwa penganggaran dibuat dalam pergeseran anggaran berdasarkan Peraturan Bupati nomor 5 Tahun 2020 tentang penjabaran APBD yang dapat dirincikan, Belanja Tidak Tersangka pada APBD Induk sebesar Rp1,5 milyar dan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp26,3 milyar.

Pada penyesuaiannya, bertambah lagi Dana Tidak Tersangka sebesar Rp1,01 milyar. Kalau untuk anggaran Covid 19 yang Rp26,3 milyar itu, dirincikan per masing-masing SKPD. Misalnya dinas kesehatan sebesar Rp3,6 mlyar, sedangkan untuk RSUD PP Magrety mendapat alokasi sebesar Rp6,4 milyar, sedangkan untuk dinas sosial dialokasikan sebesar Rp510 juta.

Rincian program kegiatannya, untuk Dinas Kesehatan, dialokasi dari DAK itu, untuk pergeserannya sebesar Rp2,9 Milyar. Pengadaan Kesehatan Lingkungan KIT yang juga mengalami pergeseran dari DAK afirmasi sebesar Rp749 juta.

Sedangkan untuk RSUD, DAK-nya alami pergeseran untuk Penanganan dan Pencegahan Covid 19 dengan rincian kegiatannya, pembangunan Ruang Jenazah di RSUD yang bersumber dari DAK sebesar Rp1,5 milyar, pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada tuangan Radiologi, ruangan Rontgen, IGD, ruangan rawat Inap, ruangan rawat jalan, pengadaan alat rumah tangga pada ruangan loundri, dan pengadaan alkes utama pada Ruangan Operasi (OK). Dengan demikian maka total keseluruhan adalah Rp37 milyar.

Sementara untuk penanganan banjir diambil dari Dana Tidak Tersangka. Sehingga anggaran Rp37 milyar itu untuk Covid, Rp2,5 milyar itu untuk Dana Tidak Tersangka Murni (bencana alam lainnya) yang diluar Covid 19.

“Jadi Pemda mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana diluar Covid 19, olehnya itu ada pergeseran dana. Tetap semuanya itu ada termasuk didalam Dana Tidak Tersangka namun nanti pada saat adanya permintaan, kami di Bagian Keuangan akan mengontrol untuk hanya Penanganan dan Pencegahan Covid 19 itu hanya Rp37 milyar dan untuk bencana alam lainnya itu Rp2,5 Milyar, sehingga kalau ditotalkan ya Rp39 milyar,” jelas Yonas.***CNI/02/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *