Ambon, CakraNEWS.ID— Hari pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, Kamis (17/9/2026), diwarnai konsentrasi massa dari Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea.
Sejak pukul 08.00 WIT, massa berkumpul di depan gerbang utama kawasan yang menjadi objek sengketa. Mereka bertahan di lokasi sambil menunggu kedatangan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dijadwalkan menjalankan eksekusi.
Keluarga ahli waris yang hadir diperkirakan mencapai sekitar 150 orang. Mereka menyatakan sikap menolak rencana pengosongan dan memilih bertahan di lokasi untuk mengawal objek sengketa.
Sejumlah spanduk dipasang di sekitar lokasi. Salah satunya memuat riwayat Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 6 April 2011.
KAT menurunkan sejumlah orator untuk menyampaikan keberatan. Aksi tersebut dikoordinasikan Koordinator Lapangan KAT, Sahril Muslim.
Konsentrasi massa di depan kawasan eks Hotel Anggrek juga menarik perhatian warga yang melintas di kawasan Batu Gajah.
Sahril mengatakan kehadiran KAT bersama ahli waris bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan mengawal proses yang dinilai perlu dilakukan secara terbuka.
“Kami datang untuk mengawal dan memastikan proses ini berjalan secara terbuka. Ada banyak dokumen dan fakta hukum yang harus dilihat secara utuh, bukan hanya satu putusan,” kata Sahril.
Menurut dia, KAT menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan, kata dia, tidak berarti menutup ruang untuk mempertanyakan dokumen, riwayat penguasaan tanah maupun proses hukum yang berkaitan dengan objek tersebut.
Rencana eksekusi ini sebelumnya telah dipastikan PN Ambon setelah menerima KAT dan pihak ahli waris dalam pertemuan pascaaksi bertajuk “Keadilan Telah Mati” di PN Ambon.
Juru Bicara PN Ambon, Dedy Lean Sahusilawane, menyampaikan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026.
Menurut Dedy, adanya persoalan atau laporan pidana lain yang berkaitan dengan objek sengketa tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi. Keputusan mengenai pelaksanaan eksekusi, kata dia, merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian KAT dan keluarga ahli waris. Mereka memilih datang langsung ke lokasi untuk mengawal jalannya eksekusi sekaligus menyampaikan keberatan.
Yunus Watngiel, yang turut mengawal aksi, mengatakan sengketa eks Hotel Anggrek memiliki rangkaian sejarah hukum dan administrasi yang panjang.
Ia menyoroti keberadaan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang disebut memenangkan Simon Latumalea. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar eksekusinya. Kami ingin tahu secara terang bagaimana seluruh dokumen dan riwayat hukum objek ini ditempatkan dalam proses hukum yang sekarang. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” ujar Yunus.
Di sisi lain, perkara perdata yang diajukan pihak Markus Sahurilla telah melewati proses hukum hingga tingkat kasasi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb dan kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.
Putusan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.
Namun, KAT meminta perkara tersebut tidak hanya dibaca dari satu putusan. Mereka mempertanyakan bagaimana putusan tersebut ditempatkan dalam kaitannya dengan dokumen dan riwayat penguasaan objek yang sebelumnya telah melalui proses eksekusi pada 2011.
Menurut pihak keluarga, pelaksanaan eksekusi 2011 menjadi bagian dari dasar penguasaan keluarga ahli waris Simon Latumalea, termasuk keluarga Muskita dan Lokollo.
Selain riwayat eksekusi, pihak keluarga juga menyebut adanya dokumen pelepasan hak atas sebagian lahan untuk kepentingan sejumlah institusi.
Pada 8 Oktober 2024, sebagian lahan yang disebut masuk dalam Dati Sopiamaluang diserahkan secara simbolis kepada Korem 151/Binaiya. Penyerahan tersebut disebut melibatkan sejumlah ahli waris, di antaranya Marthin Stevanus Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Eveline Tuty Muskita.
Pihak keluarga juga menyebut adanya pelepasan hak untuk kepentingan POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah dan Gereja Bethania.
KAT turut menyoroti informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.
“Ini yang harus dijelaskan. Ada putusan lama, ada pelaksanaan eksekusi pada 2011, ada dokumen pelepasan hak, dan ada sertifikat hak pakai yang disebut telah diterbitkan. Semua itu harus dilihat dalam satu rangkaian,” kata Sahril.
KAT juga menyoroti dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939 yang disebut menjadi bagian dari dasar pembuktian pihak Sahurilla.
Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya mempersoalkan keaslian dokumen tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan bernomor LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet pada dokumen yang dipersoalkan. Pihak pelapor juga menyebut adanya persoalan terkait jenis kertas dan watermark.
Persoalan tersebut kemudian masuk dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease juga disebut telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Namun, status tersangka tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
KAT juga menyinggung perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang menjerat Meyzen Sahurilla. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam majelis hakim.
Yunus mengatakan seluruh rangkaian tersebut menjadi alasan KAT meminta proses eksekusi berlangsung secara transparan.
“Kami tidak sedang meminta masyarakat menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada perbedaan pandangan dalam proses persidangan, kemudian ada persoalan dokumen dan perkara lain yang berjalan, semuanya harus dijelaskan secara transparan,” katanya.
Sahril menegaskan KAT tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa.
“Kami menghormati hukum. Tetapi kami juga meminta agar hukum dijalankan secara transparan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek ini diperiksa secara utuh,” ujarnya.
Ia mengatakan penyebutan istilah “dugaan mafia peradilan” oleh KAT bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu.
Menurut Sahril, istilah tersebut merupakan bentuk dorongan agar setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.
“Kami tidak menuduh seseorang telah melakukan mafia peradilan. Yang kami minta adalah kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima satu versi,” tegasnya.
KAT juga meminta lembaga pengawasan peradilan memberikan perhatian apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran etik maupun prosedur dalam proses perkara maupun pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, pihak keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi. KAT meminta PN Ambon mempertimbangkan seluruh keberatan hukum yang telah diajukan sebelum tindakan pengosongan dilakukan.
“Jangan sampai eksekusi dilakukan terhadap objek yang secara faktual, historis dan administratif masih dipersoalkan. Periksa dokumennya, periksa objeknya, periksa prosesnya,” ujar Yunus.
Hingga Kamis pagi, KAT bersama keluarga ahli waris masih bertahan di depan kawasan eks Hotel Anggrek sambil menunggu kedatangan juru sita PN Ambon.
Aksi tersebut menjadi bentuk pengawalan langsung terhadap rencana eksekusi yang telah ditetapkan PN Ambon, sekaligus menyuarakan keberatan pihak ahli waris terhadap proses pengosongan objek sengketa.***

