Iming-Imingi Duit Hingga Kupon Berhadia, Penghuni Kost Di Desa Galala Kota Ambon Cabuli 5 Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Tersangka pedofilia, dengan korban 5 orang anak dibawah umur berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,pada Selasa (29/10/2020).

Aksi bejat dengan mencabuli ke-5 korban yang masih dibawah umur dilakukan Frits Matitaputty alias Frits (55), di dalam kamar kost miliknya di Desa Galala, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP. Mido Manik, S.IK dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (14/10/2020) menjelaskan, pelecehan seksual dilakukan tersangka Frits Matitaputty alias Frits kepada para korban yang merupakan anak di bawah umur dengan di iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 10.000 sampai 50.000 serta kupon undian berhadia.

“Lima anak dibawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka Frits Matitaputty alias Frits, diantaranya berinisial J (Laki-Laki) 6 tahun, A (Laki-Laki) 8 tahun, V (Laki-Laki 10 tahun, A (Perempuan) 8 tahun dan R (Laki-Laki) 10 tahun,” ungkap AKP Mido Manik.

Mido menuturkan, perbuatan pelecehan seksual dilakukan tersangka kepada para korban, berlangsung selama 3 hari berturut-turut, sejak Sabtu 12 September 2020, pukul 17.00 WIT, Minggu 20 September, pukul 14.00 WIT dan Minggu 20 September, pukul 17.00 WIT.

Mido menuturkan, korban yang masih berusia dibawah umur tersebut, dibawah tersangka dari mardika menuju ke kamar kost tersangka di Desa Galala. Di dalam kamar kost, satu demi satu, para korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka.

Perbuatan cabul tersangka akhirnya diketahui oleh H tetangga kost, yang curiga dengan keberadaan tersangka dengan para korban di dalam kamar.

Saksi H yang penasaran dengan keberadaan tersangka dan para korban di dalam kamar kost, akhirnya memberanikan diri untuk menanyakan kepada para korban tentang apa saja yang dilakukan tersangka selama berada dalam kamar kost.

Para korban yang masih dibawah umur akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka yang memaksa para korban untuk melayani nafsu bejatnya, kepada saksi H. Mendengar cerita dari para korban, saksi H langsung mendatangi rumah ketua RT untuk melaporkan pelecehan seksual yang di lakukan tersangka kepada para korban.

“ Dari laporan tetangga kost tersangka, Ketua RT, kemudian memanggil tersangka dan para korban beserta orang tua korban ke kantor. Perbuatan tersangka dilaporkan oleh ketua RT di Desa Galala ke Unit SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.

Mido mengatakan, selain menahan tersangka, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 5 (lima) buah kupon berhadiah, 1 kasur springbed ukuran 120×120 cm warna ungu muda dan 1 bantal kepala warga orange.

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengangi UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *