Piru, CakraNEWS.ID– Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-X tingkat Kabupaten SBB Tahun 2023 yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum.
Ketua Umum PC IMM SBB, Iwan Paisal Tuhuteru, dalam keterangan pers yang disampaikan Selasa (15/7), menegaskan bahwa pihaknya menuntut Kejari untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan terkait persoalan tersebut.
“Kami mendesak Kejari SBB segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah berulang kali disampaikan,” ujar Tuhuteru.
Ia menyoroti besarnya nilai anggaran yang dilaporkan bermasalah. Dana hibah senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten SBB seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan yang bermakna, namun justru disinyalir menjadi ajang penyelewengan.
“Ini bukan perkara kecil. MTQ seharusnya menjadi ruang syiar Islam, bukan sarana penyalahgunaan anggaran. Kejari SBB harus menegakkan hukum secara transparan dan profesional,” tegasnya.
IMM SBB, lanjut Tuhuteru, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“IMM SBB akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai praktik-praktik korupsi dibiarkan tanpa penegakan hukum yang pasti. Ini adalah tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana hibah MTQ ke-X yang diselenggarakan di Kecamatan Kepulauan Manipa mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2023 berisiko disalahgunakan.
Plt Camat Kepulauan Manipa berinisial YT, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia MTQ, diduga turut bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang belum dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami meminta Kejari SBB agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret dalam penegakan hukum,” pungkas Tuhuteru.***