Ini 6 Sikap Aji Ambon Perihal Insiden Kekerasan Di Kantor Bupati SBB

Adventorial Hukum & Kriminal Lintas Nusantara News

Ambon, CakraNEWS.ID- Penganiayaan yang dialami Yasmin Bali, jurnalis media online Malukunews.co benar-benar melukai hati para pekerja media. Atas insiden itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemukulan dan intimasi terhadap wartawan/jurnalis yang terjadi di kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT.

Berikut peryataan sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon :

  1. Mengecam aksi pemukulan terhadap jurnalis Malukunews.co, Yasmin Bali di kantor bupati.
  2. Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan.
  3. Sebab, sebagaimana pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
  4. Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  5. Mendorong dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Hal ini penting dilakukan, karena penanganan sejumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tidak tuntas.
  6. Mendesak kepolisian Polres SBB dan Polda Maluku mengusut kasus tersebut sesuai aturan perundang-undangan.

Yasmin Baly menceritakan, kejadian tersebut berlangsung di kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT. Awalnya, Yasmin bersama dua jurnalis lainnya hendak bertemu Sekda SBB, Mansyur Tuharea untuk diwawancarai.

Namun, Sekda berada di lantai tiga, kantor bupati, untuk mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB Yasin Payapo bersama staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian Yasmin dan teman-temannya pun menuju lantai tiga untuk meliput pertemuan tersebut sekaligus ingin mewawancarai Sekda.

Di ujung anak tangga lantai tiga, mereka bertemu bupati. Seketika itu, bupati mengeluarkan kalimat yang melarang tiga jurnalis meliput kegiatan seminar. selanjutnya ketiganya turun ke lantai dua untuk menunggu Sekda usai melakukan kegiatan.

Beberapa waktu kemudian, mereka kembali ke lantai karena kegiatan sudah selesai, Yasmin masuk ke ruangan Sekda. sementara dua temannya menunggu di luar. Yasmin tiba-tiba dihalau oknum Satpol PP ketika hendak melakukan wawancara dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah bupati. Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami “kondisi” saat itu.

Sementara itu, bupati yang berdiri tak jauh dari mereka, Yasmin sempat mengaktifkan Handphone untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu. Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati bernama Galib Warang yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut tanpa alasan jelas.

Atas insiden tersebut, AJI Ambon mengeluarkan penyataan sikap. Semoga menjadi perhatian bersama.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon:
-Tajudin Buano (Ketua/081289112172)
-Khairiyah Fitri (Sekretaris/081212687917)
-Nurdin Tubaka (Koordinator Divisi Advokasi/082198057365)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *