Ambon, CakraNEWS.ID — Seorang perempuan berinisial M yang mengaku sebagai istri sah Brigpol Angga Badina, anggota Polsek Baguala, Polresta Ambon, mengadukan suaminya ke Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, perzinaan dan penelantaran dalam rumah tangga.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 8 September 2026. M meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Brigpol Angga Badina dan seorang perempuan bernama Fitriyani/Vara Saridjan yang disebut memiliki hubungan dengan suaminya.
M menyebut dugaan hubungan tersebut telah berlangsung sejak sekitar Juni 2023. Ia mengaku beberapa kali mendapati suaminya melakukan panggilan video dengan Fitriyani/Vara Saridjan dalam rentang 2023 hingga 2025.
Menurut M, kondisi tersebut berulang kali memicu perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Ia juga mengaku mengalami penelantaran sebagai istri sah, termasuk setelah suaminya disebut meninggalkan dirinya bersama anak mereka.
Dalam pengaduannya, M mengatakan informasi awal mengenai dugaan hubungan tersebut diperolehnya pada Juni 2023 dari salah seorang teman Fitriyani/Vara Saridjan.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi itu, menurut M, suaminya tidak mengakui adanya hubungan sebagaimana yang dituduhkan.
Dugaan tersebut kembali mencuat pada November 2025. M mengaku saat berupaya mengetahui keberadaan suaminya, ia mendapati Brigpol Angga Badina berada di sekitar tempat tinggal Fitriyani/Vara Saridjan.
M kemudian mengaku menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Pengamanan Internal Polresta Ambon pada Mei 2026 terkait dugaan perselingkuhan dan penelantaran tersebut.
Namun, saat itu M mengaku belum memiliki bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat pengaduannya.
Perkembangan baru disebut terjadi pada Agustus 2026. M mengaku memperoleh bukti berupa percakapan melalui WhatsApp yang menurutnya memuat pengakuan Fitriyani/Vara Saridjan terkait hubungan dengan Brigpol Angga Badina.
Atas dasar itu, M meminta kepolisian tidak hanya memeriksa suaminya dan Fitriyani/Vara Saridjan, tetapi juga pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Ia juga meminta bukti komunikasi elektronik yang telah diserahkan kepada kepolisian diperiksa secara objektif guna memastikan keaslian serta kebenaran informasi yang terkandung di dalamnya.
Minta Diproses Sesuai Ketentuan
M menegaskan pengaduan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga, tetapi juga meminta adanya pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun aturan internal kepolisian.
Menurut M, dugaan perselingkuhan dan penelantaran yang dialaminya telah menimbulkan penderitaan batin serta berdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya.
“Saya berharap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dapat memfasilitasi serta menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata M.
Selain proses hukum, M meminta dugaan pelanggaran tersebut turut diperiksa berdasarkan ketentuan disiplin dan/atau kode etik yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Fitriyani/Vara Saridjan Juga Diadukan dalam Dugaan Penipuan Rp100 Juta
Pada hari yang sama, Fitriyani/Vara Saridjan juga dilaporkan dalam perkara berbeda. Seorang laki-laki berinisial V bersama keluarganya mengadukan perempuan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pengaduan itu disampaikan pada 8 September 2026 di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Menurut V, perkara tersebut berkaitan dengan uang pernikahan sebesar Rp100 juta yang disebut telah diserahkan dirinya bersama keluarga kepada pihak keluarga Fitriyani/Vara Saridjan pada 31 Agustus 2026.
V menjelaskan, dirinya dan Fitriyani/Vara Saridjan sebelumnya telah menjalani proses lamaran pada Mei 2026 dan menyepakati uang pernikahan sebesar Rp100 juta.
Keduanya, menurut V, juga telah melangsungkan nikah dinas pada 9 Agustus 2026.
“Saya dan Fitriyani/Vara Saridjan sebelumnya telah melalui proses lamaran pada Mei 2026 dan menyepakati uang pernikahan sebesar Rp100 juta. Keduanya juga telah melangsungkan nikah dinas pada 9 Agustus 2026,” ujar V di Ambon, Selasa, 8 September 2026.
Namun, menurut V, pada 2 September 2026 Fitriyani/Vara Saridjan menyampaikan keputusan untuk tidak melanjutkan rencana pernikahan.
Pihak keluarga V kemudian meminta agar uang Rp100 juta yang telah diserahkan dikembalikan.
Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut hingga kini belum dipenuhi. Pihak Fitriyani/Vara Saridjan disebut beralasan uang tersebut tidak dikembalikan karena keluarga merasa telah dipermalukan.
Keluarga Klarifikasi ke Wedding Organizer
Untuk memastikan penggunaan uang tersebut, keluarga V kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Wedding Organizer (WO) pada 5 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, hasil klarifikasi menunjukkan pembayaran kepada WO yang telah dilakukan disebut baru sebesar Rp1 juta sebagai uang panjar atau uang muka.
Atas rangkaian persoalan tersebut, keluarga V kemudian membawa perkara itu ke ranah hukum dengan mengajukan pengaduan pada 8 September 2026.
“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan, antara lain bukti penyerahan uang Rp100 juta, komunikasi melalui WhatsApp dan DM, serta keterangan atau bukti hasil klarifikasi dengan pihak Wedding Organizer,” kata V.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Brigpol Angga Badina maupun Fitriyani/Vara Saridjan terkait dua pengaduan tersebut belum diperoleh.***

