ITWASDA Polda Kepri Gandeng BPKP Provinsi Kepri Sosialisasikan APIP dan PERKAP 2017

Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Peningkatan kapabilitas aparat pengawasan dilingkungan Polri dengan Pemerintah, dilakukan Inspektur Pengawasan (ITWASDA) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangun (BPKP) Provinsi Kepri yang merupakan Lembaga Non Kementerian, menggelar sosialiasi Peningkatan Kapabilitas Aparat Interen Pemerintah (APIP) dan Peraturan Kepolri (PERKAP) nomor 8,9 dan 10 tahun 2017.

Kegiatan sosialiasi yang  dilakukan 2 institusi pengawasan tersebut ,berlangsung di ruangan rapat utama (RUPATAMA) Polda Kepri, Selasa (12/2/2019) yang dihadiri Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Purwolelono, S.IK, MM, Kakorwas Bidang IPP BPKP Provinsi Kepri, Sutijo, Auditor Muda BPKP Provinsi Kepri, Triman Setyono. Dan turut dihadiri perwakilan tiap-tiap Satker Polda Kepri, perwakilan tiap-tiap Satwil Polda Kepri.

Irwasda Polda Kepri dalam arahannya mengatakan,sosialisasi APIP dan PERKAP tahun 2017 merupakan wujud kerja sama dan harmonisasi antara ITWASDA Polda Kepri dan BPKP Provinsi Kepri. Olehnya itu sosialisasi APIP PERKAP tahun 2017, dapat menambah wawasan peserta  sosialisasi menganai level  dari sosialisasi APIP dan PERKAP 2017 itu sendiri.

“Selaku Irwasda Polda Kepri,saya berharap untuk seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar dimaksimalkan dalam mengikuti Level sosialisasi APIP ini. Selalu semangat dan jaga kesehatan untuk pelaksanaan tugas kedepannya,” Harap Irwasda.

Disisi lain berkaitan dengan sosialisasi APIP dan PERKAP tahun 2017, Kakorwas Bidang IPP BPKP Provinsi Kepri Sutijo  dalam pemeparannya mengatakan,dalam penilaian level APIP harus diadakan sosialisasi terlebih dahulu

Level dalam APIP tersebut ada 5 yaitu :

Level 1 (initial) : tidak ada praktik yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan tergantung kepada knerja individu.

Level 2 (Infrastructure) : proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang namun baru selaras sebagian dengan standar audit yang ada.

Level 3 (integreted) : praktik profesional daan audit internal telah ditetapkan secara seragam dan telah telah selaras dengan standar audit yang ada.

Level 4 (managed): APIP telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko.

Level 5 (optimizing) : APIP telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan;

“Untuk elemen IA-CM ada 6 diantaranya berkaitan dengan, peran dan layanan, pengeloaan Sumber Daya Manusia, Praktik Profesional, Manajemen dan Akuntabilitas Kinerja, Hubungan dan Budaya Organisasi, Struktur Tata Kelola. Olehnya itu bagai para peserta sosialisasi agar mengikuti sosialisasi ini dengan serius minimal paham dengan APIP.

Senada dengan itu Triman Setyono, Auditor Muda BPKP Provinsi Kepri dalam pemaparannya mengatakan, Kapabilitas Apip adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan kegiatan pengawasan intern dengan keahlian, ketrampilan, dan sumber daya yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta melakukan perbaikan atas kelemahan yang ada;

Sedangkan untuk penilaian Mandiri adalah kegiatan yang dilakukan oleh APIP untuk menilai efektivitas dalam melaksanakan peran dan fungsinya.

Ada 2 jenis penilaian APIP diantaranya Initial Assesment dan Reat Assesment.

“Initial Assesment merupakan penilaian untuk pertama kali dan merupakan titik awal / dasar dalam program peningkatan kapabilitas APIP. Sedangkan Repeat Assesment merupakan penilaian yang dilakukan pasca pelaksanaan tindak lanjut initial assessment/ repeat assessment sebelumnya,” ungkap Triman Setyono.

Sosialisasi Perkap 8 Tahun 2017 tentang penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Polri :

  1. penyampaian laporan harta kekayaan yang dimiliki dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat melalui pengisian formulir yang diisi secara jujur, benar dan lengkap;
  2. Sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : KEP /1059/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang pejabat di lingkungan Polri yang wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Pejabat Polri yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK RI, yaitu, Kapolri, Pejabat eselon I, Kasatker, Penyidik, PPK, Bendahara, Pengeluaran/Penerimaan;
  3. Rekapitulasi Pelaporan LHKPN 2019 : yang sudah melapor : 48 Personel dan yang belum melapor : 246 Personel.

Sosialisasi Perkap 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri :

  1. Anggota polri dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak : tidak menganggu tugas pokok polri, memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota polri, menggunakan fasilitas dinas
  2. Bagi anggota polri yang akan menjalankan usaha : wajib memberitahukan secara tertulis kepada tim penilai usaha tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan dengan melampirkan dokumen terkait, tim penilai usaha melakukan penelitian atas kegiatan usaha yang akan dijalankan dan tim penilai memberikan rekomendasi
  3. Bagi anggota polri yang telah menjalankan usaha : wajib memberitahukan secara tertulis kepada tim penilai usaha tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan dengan melampirkan dokumen terkait, tim penilai usaha melakukan verifikasi atas usaha yang dijalankan dan tim penilai memberikan rekomendasi

Sosialisasi Perkap 10 tahun 2017 tentang kepemilikan yang tergolong mewah bagi pegawai negeri:

  1. Didalam pasal 3 barang yang tergolong mewah dalam peraturan ini berupa : alat transportasi pribadi melebihi harga rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);dan tanah dan bangunan pribadi melebihi harga rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah);
  2. didalam pasal 4 dijelaskan pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara yang bersangkutan.
  3. Didalam pasal 3 pegawai negeri pada polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *