Jabat Anggota Kompolnas RI, H Mohammad Dawam Pamit Dari Jabatan KI DKI Jakarta

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Mengemban amanah tugas sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) periode 2020-2024, menjadi alasan H. Mohammad Dawam,SH.I,MH, secara terhormat mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagai Komisi Informasi,Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pengunduran diri dari jabatan sebagai KI DKI Jakarta, dilakukan anggota Kompolnas, H. Mohammad Dawam, dengan menemui langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diruangan kerjanya, pada Selasa (13/10/2020).

Bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, H. Mohammad Dawam, menyampaikan pamitan dari KI DKI Jakarta, dengan tugas yang di emban sebagai anggota Kompolnas RI.

“Ini tradisi baik, adab yang baik. Dan Mas Dawam menjalani dengan baik. Kami berharap ada kerjasama kedepannya secara terus menerus. Selamat mas Dawam atas amanah baru di Kompolnas,”tutur Anies Baswedan.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, bersama anggota Kompolnas, H. Mohammad Dawam, berdiskusi terkait dengan masalah personil hingga masalah demo dan kenegaraan

“Saya usulkan DKI kedepan membuat Perda keterbukaan informasi dengan alasan yang saya sampaikan sulit terbantahkan. Selain itu, saya juga mengusulkan kepada Pa Gubernur DKI Jakarta terkait strategi Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi masalah Hukum, yang tentunya perlu dibahas dalam Focus Group Diskusion (FGD) dengan narasumber-narasumber dari Akademisi, Advokat, Eks Hakim, Hakim Aktif, dan lain-lain,”tutur H. Mohammad Dawam.

Dawan mengatakan, usulan pelaksanaan FGD dengan nara sumber berbagai pihak, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, bertujuan untuk menambah wawasan hukum dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Secara khusus, saya diminta untuk mendiskusikan dengan rekan-rekan Calon Komisioner KI DKI yang sudah terpilih dari proses Fit anda Proper Tes DPRD DKI agar memilih komposisi kelembagaan sebelum dilantik,”ungkap Dawam. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *