Site icon Cakra News

Jadi Kurir dan Pengedar Narkoba, 33 Warga Kota Ambon Diringkus Polisi

Ambon,CakraNEWS.ID- Pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon, Provinsi Maluku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease dengan berhasil meringkus 33 tersangka yang tidak lain adalah Warga Kota Ambon.

Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, AKBP. Sutirsno Hadi Santoso,S.IK, yang di damping Waka Polres, Kompol Fery Mulyana, dalam rilisnya kepada Wartawan,Senin (15/7/2019) mengatakan, secara keseluruhan untuk pengungkapan jaringan narkoba di Kota Ambon, oleh Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease pada bulan Januari 2019 hingga Juli 2019, tercacat 28 pengungkapan kasus dengan 33 tersangka.

 

“Secara keseluruhan untuk pengungkapan kasus narkoba di bulan Januari 2019 sampai Juli 2019 ada 28 kasus dengan 33 tersangka. 33 tersangka yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres P. Ambon dan Pp.Lease, adalah warga Kota Ambon, dari berbagai profesi. Mereka juga ada  berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba,” tutur Sutrisno.

Ia mengatakan,untuk penanganan kasus dari narkoba dari 33 tersangka, Polisi tercatat untuk narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 kasus dengan barang bukti sebanyak 5,4 gram,ganja 12 kasus dengan barang  bukti 650,5 gram, jenis tembakau sintesis sebanyak 2 kasus dengan barang bukti 20,99 gram.

“Dari 33 tersangka yang berhasil diamankan, Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap para pengedar dan kurir. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap Bandar besar narkoba yang disinyalir berada di Kota Ambon dan di luar Kota Ambon,”Ucapnya.

Ia mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres P.Ambon dan Pp.Lease, barang bukti narkoba dari beberapa jenis tersebut, dikirim dari luar Kota Ambon, dengan menggunakan jalur laut dari Papua, Jakarta dan Sulawesi Selatan.

“Ke-33 tersangka yang diamankan di  Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp. Lease, melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, pasal 111, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 33 tersangka ditangkap beberapa tempat berbeda saat tengah melakukan transaksi jual beli narkoba,” Ungkapnya.

Dikatakannya, untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Kota Ambon, Polres P.Ambon dan Pp.Lease, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon,serta adanya peranan masyarakat secara aktif untuk mengawasi lingkungan dari narkoba serta sosialisasi narkoba disekolah-sekolah. (CNI-01)

Berikut Video:

 

Exit mobile version