Jadi Kurir Narkoba Jenis Ganja Kering, Oknum Pemuda Pengangguran Asal Mndona Hiera Diringkus Polres MBD

Hukum & Kriminal

MBD,CakraNEWS.ID- Jadi kurir narkoba jenis ganja kering, MJ (20) oknum Pemuda pengangguran asal Lelang, Kecamatan Mndona Hiera, diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD).

Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Richardus Apalu Bana, dalam konferensi pers di Mapolres MBD, Senin (19/7/2021) menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba jenis ganja kering, dari adanya informasi yang diterima Satresnarkoba Polres MBD, pada Senin 12 Juli 2021, terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja kering yang di kirim dari Kota Ambon, menggunakan kapal cepat Cantika Lestari 77B.

Informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres MBD dengan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Alhasil, Jumat 16 Juli 2021, sekitar pukul 06.00 WIT, Kasat narkoba Polres MBD, yang saat itu melekukan pemantauan di lokasi pelabuhan kaiwatu, tepatnya samping kantor Syabandar berhasil meringkus tersangka MJ.

“Saat ditangkap tersangka MJ, saat itu memegang satu paket karton. Dari hasil pemeriksaan karton tersebut, berisi tiga plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering. Untuk berat barang bukti ganja kering akan di timbang dib alai BPOM Kota Ambon. Selain itu barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka berupa, 1 unit Hp samsung Tipe J2 Pro dan 1 buah handuk berwana merah muda,”ungkap Kapolres MBD.

Kapolres menuturkan, dari hasil pemeriksan tersangka, barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut dipesan tersangka melalui pesan Whatsapp (WA) dari seorang laki-laki berinisial OM yang berada dikota Ambon.

“Untuk OM sendiri sementara masih dalam pengembangan oleh satuan Reserse Narkoba Polres MBD,”ucap Kapolres MBD.

Kapolres mengatakan, tersangka yang kini ditahan di rumahtahanan Mapolres MBD, disangkakan dengan pasal pidana 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 Tahun serta denda Rp.800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah). (CN1-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *