Jatandras Ditreskrimum Polda Kepri, Ringkus 4 Tersangka Curanmor Dan Jambret di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang sering mengincar para wanita dan anak-anak sekolah Kota Batam,berhasil dibekuk personil Subdit 3 Jatandras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

“Pengungkapan kasus Curanmor dan jambret di Kota Batam tersebut dilakukan oleh personil Jatandras Polda Kepri, berdasarkan 2 laporan polisi (LP) yang diterima dari Masyarakat. Dari proses penyelidikan terhadap tindak pidana curanmor dan jambret yang terjadi di Kota Batam tersebut, Polisi berhasil meringkus 4 orang tersangka serta barang bukti yang digunakan untuk mengancam para korban,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Darmanto yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol S, Erlangga dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (8/10/2019).

Darmanto menuturkan, aksi curanmor dan jambret yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus mengintai para korban, yang tengah menggunakan telephone genggam (HP) saat berboncengan maupun yang sedang mengendarai kendaraan bermotor. Korban yang diintai oleh para tersangka lansung didatangi dan dirampas HP dari para korban dengan cara kekerasan, kemudian para tersangka melarikan diri.

“Para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda, diantaranya ada yang bertugas untuk merampas HP korban, ada yang menerima hasil curian dan ada yang khusus untuk melakukan curanmor dan juga ada sebagai penadah hasil curanmor. Saat melakukan aksi pencurian baik itu curanmor maupun jambret, para tersangka mengancam para korban menggunakan senjata tajam,”tutur Darmanto.

Ia mengatakan, dari tangan para tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa,1 buah senjata tajam dengan panjang kura lebih 50 cm, 4 buah hp dengan beberapa merk.

“Ke-4 tersangka yang curanmor dan jambret yang berhasil diringkus polisi masing-masing: Rahmad alias Amek, (Pelaku Jambret), Andi (Penadah), Ucok dan Kamal,”Ucapnya.

Lanjut dikatakanya, untuk tindak pidana penjabretan dilakukan oleh para tersangka di 4 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya, depan Hotel Aze Sareya, Hotel BCS, Wihara Winsor dan Hotel Merlin Pelita. Sedangkan untuk tindak pidana curanmor dilakukan oleh para tersangka di 2 TKP di Kota Batam masing-masing: depan Musolah Hidayatulah dan Baloy Center.

“Untuk kasus jambret dan curanmor yang dilakukan para tersangka masih saling keterkaitan. Kendaraan yang dipakai oleh para tersangka untuk melakukan aksi jambret menggunakan kendaraan bermotor hasil curanmor. Hasi curannor dijual tersangka kepada penadah dengan harga Rp 350.000, sedangkan untuk barang hasil jembret berupa Hp dijual tersangka dengan harga Rp 1.000.000 hingga Rp 1.200.000 ,”Ungkapnya

Ia mengatakan, untuk mempertanggung perbuatan mereka, para tersangka di sangkakan dengan pasal  365 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *