Site icon Cakra News

Jubir Kota Ambon Tegaskan Galian C Bukan Kewenangan Pemkot, Flyer Kaitkan Wali Kota dengan BTN Poka Dinilai Salah Alamat

Ambon, CakraNEWS.ID– Beredarnya flyer di media sosial yang mengaitkan nama Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Ambon.

Wali Kota Bodewin M. Wattimena menilai pencantuman namanya dalam materi tersebut tidak tepat. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), Bodewin memberikan respons singkat terhadap narasi yang beredar.

“Salah alamat,” kata Bodewin.

Flyer tersebut memuat sejumlah narasi dan pertanyaan terkait persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka. Nama Bodewin dicantumkan bersama seorang kontraktor bernama Wilson dan Moh. Patty Rumbouw.

Materi itu juga memuat narasi yang mempertanyakan kemungkinan Wali Kota Ambon ditangkap aparat kepolisian.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon sekaligus Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, meminta masyarakat memahami secara jelas kewenangan masing-masing instansi sebelum mengaitkan suatu persoalan dengan pemerintah daerah.

Ronald secara khusus menjelaskan persoalan kegiatan Galian C yang dikaitkan dengan kawasan BTN Poka. Menurut dia, izin operasional kegiatan Galian C bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” ujar Ronald.

Karena itu, menurut Ronald, tidak tepat jika seluruh persoalan yang berkaitan dengan kegiatan Galian C kemudian diarahkan kepada Pemkot Ambon atau Wali Kota.

Ia menilai pemahaman terhadap pembagian kewenangan penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai posisi pemerintah daerah dalam proses perizinan kegiatan tersebut.

Di sisi lain, Ronald mengingatkan masyarakat agar tetap bijak menggunakan media sosial. Kritik terhadap pemerintah, kata dia, merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaiannya harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional dan didukung data serta fakta,” katanya.

Ronald juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Yang perlu dikedepankan adalah verifikasi. Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai media sosial digunakan untuk membangun opini berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Ronald.***

Exit mobile version