Site icon Cakra News

Kabid Propam Polda Maluku Ingatkan Personil Polres SBB, Bijak Gunakan Medsos Dan Hindari Pelanggaran

Piru,CakraNEWS.ID- Mengatasi pelanggaran anggota Polri, baik disiplin, kode etik dan pidana,dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Maluku dengan melaksanakan monitoring evaluasi dan asistensi fungsi Propam, tahun 2023. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Bid Propm Polda Maluku di Mapolres SBB, adalah untuk, metigasi pencegahan pelanggaran aggota Polri pada Polres Seram Bagian Barat.

Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di aula Bhayangkara Mapolres SBB, di hadiri oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Nugroho Agus Setiawan. Kehadiran Kabid Propam Polda Maluku di mapolres seram bagian barat, di terima langsung oleh Kapolres seram bagian barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, bersama para pejabat utama polres, para Kapolsek jajaran dan para personil yang ada di polres seram bagian barat,pada Rabu (22/2/2023).

“Kami selalu Kapolres dan Personil Polres SBB, mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kabid Propam Polda Maluku dan tim di Kabupaten SBB yang di juluki dengan Bumi Saka Mese Nusa. Ini merupakan kebahagian bagi kami, dimana bapak Kabid Propam Polda Maluku berkenan hadir di Polres kami,”ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi Propam tahun 2023 di Mapolres SBB, telah dilakukan penegakan ketertiban dan disiplin personil Polres SBB, berupa tes urine kepada personil Polres SBB.

“Sekali lagi kami menyampaikan kepada Bapak, bahwa kami sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini. Dengan kegiatan ini bisa memberikan informasi, motivasi, wawasan dan pengatahuan serta pembelajaran demi kemajuan kita kedepan,”tutur AKBP, Dennie Andreas Dharmawan.

Ditempat yang sama,Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol  Nugroho Agus Setiawan dalam arahannya,mengingatkan kepada anggota, yang ke depannya, sudah masuk dalam tahun politik, harus bijak menggunakan media sosial di era digital.

“Semua diawasi di sosial media, semua orang bisa menggunakan HP nya tinggal foto dan di viralkan. Pelanggaran berikutnya adalah penganiayaan maupun narkoba. Untuk itu diharapkan kepada seluruh personil untuk hindari pelanggaran sekecil apapun,”harap Kabid Propam Polda Maluku.*CNI-03.

Exit mobile version