Site icon Cakra News

Kadis Jafar: Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Perkuat Standar Penugasan dan Kinerja Kepala Sekolah di SBB

Piru, CakraNEWS.ID— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jafar Siddiq, menegaskan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses pengisian jabatan.

Kepala sekolah harus ditempatkan sebagai pemimpin pendidikan yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan membawa perubahan di satuan pendidikan.

Penegasan itu disampaikan Jafar dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut Jafar, regulasi tersebut tidak hanya mengatur persyaratan dan mekanisme penugasan kepala sekolah, tetapi juga menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan pendidikan.

“Kepala sekolah bukan sekadar pemegang jabatan administratif,” kata Jafar dalam sambutannya, Jumat (11/09).

Ia menjelaskan, kepala sekolah memiliki posisi strategis sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak perubahan, pembina guru, sekaligus penghubung antara sekolah dan masyarakat.

Karena itu, kata dia, proses penugasan harus diarahkan untuk memilih dan menyiapkan pemimpin sekolah yang mampu membangun budaya mutu.

“Ini adalah proses memilih dan menyiapkan pemimpin yang memiliki kompetensi, integritas, komitmen, serta kemampuan membangun budaya mutu di sekolah,” ujarnya.

Jafar juga mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja. Ia merujuk pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai masa penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Jafar menyebut masa penugasan kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan periodisasi. Setiap periode berlangsung selama empat tahun dan dapat berlangsung berturut-turut hingga dua periode. Pelaksanaan penugasan juga berkaitan dengan hasil penilaian kinerja kepala sekolah.

“Jabatan kepala sekolah adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja, bukan sekadar status atau kedudukan,” katanya.

Jafar meminta para peserta sosialisasi memahami regulasi tersebut secara utuh. Menurut dia, pemahaman terhadap aturan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus diterjemahkan dalam praktik pengelolaan sekolah.

Ia mendorong peserta aktif mendiskusikan berbagai ketentuan yang belum dipahami agar penerapannya dapat disesuaikan dengan kewenangan dan kondisi daerah.

Tantangan pendidikan di SBB, kata Jafar, cukup kompleks. Kondisi geografis, keterjangkauan layanan, ketersediaan tenaga pendidik, pemerataan mutu, hingga keberagaman karakteristik masyarakat membutuhkan kepala sekolah yang mampu beradaptasi dan bekerja sama.

“Kita membutuhkan kepala sekolah yang tidak hanya pandai menyusun program, tetapi juga mampu memastikan program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh murid, guru, orang tua, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran kepala sekolah juga tidak boleh sebatas pada agenda administratif dan rapat. Kepala sekolah dituntut terlibat dalam persoalan guru, mendampingi murid, mendengarkan orang tua, serta membangun komunikasi dengan masyarakat.

Jafar menekankan pentingnya keteladanan dalam kepemimpinan sekolah. Kepala sekolah, menurut dia, harus menjadi contoh dalam kedisiplinan, kejujuran, pelayanan, dan semangat belajar sepanjang hayat.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memberikan ruang yang adil bagi guru yang memiliki kompetensi, pengalaman, dedikasi, dan potensi kepemimpinan untuk dipersiapkan menjadi kepala sekolah.

Jafar berharap sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ia mendorong adanya tindak lanjut berupa peningkatan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, pemetaan kebutuhan kepala sekolah secara objektif, penyiapan calon kepala sekolah berkualitas, penguatan pembinaan, serta evaluasi mutu pendidikan secara berkelanjutan.

“Peraturan bukanlah beban, melainkan pedoman untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, lebih tertib, dan lebih bermutu,” kata Jafar.

Ia juga meminta para pengawas sekolah memberikan pendampingan yang konstruktif kepada kepala sekolah. Sementara para guru didorong terus mengembangkan kompetensi dan mempersiapkan diri untuk mengambil tanggung jawab kepemimpinan ketika mendapat amanah.

Menurut Jafar, kualitas sekolah tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik bangunan. Kepemimpinan kepala sekolah, dedikasi guru, semangat murid, serta dukungan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun sekolah yang berkualitas.

“Semoga melalui pemahaman dan penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kita dapat menghadirkan kepala sekolah yang profesional, visioner, humanis, dan mampu membawa perubahan positif bagi sekolah yang dipimpinnya,” ujarnya.***

Exit mobile version