Kadis Kesehatan SBB Tegaskan Hak Intesif Nakes SBB Itu Tanggung Jawab Kapsus

Adventorial Kesehatan News Pemerintahan

Piru, CakraNEWS.ID– KEPALA DINAS Kesehatan kabupaten Seram Bagian Barat, dr. Anis Tappang menegaskan, hak intensif para  tenaga kesehatan menyangkut pelayanan Covid19 telah diselesaikan.

Pernyataannya  tersebut disampaikan melalui konvrensi pers (Selasa, 06/042021) menghadirkan sedikitnya 17 kepala Puskesmas (Kapsus) yang terseber di kabupaten tersebut.

Kepada awak media, tappang menjelaskan, Insentif Nakes dari Kementrian bulan November sampai dengan bulan Desember 2020 sudah di terima oleh pihak puskesmas dan tidak disalurkan oleh Kadis Kesehatan.

“Informasi  seolah olah dana itu suda diambil oleh Kadis Kesehatan. Sementara penyelurannya pun tidak melalui Kadis,” ungkapnya.

Dirincikan, desuai surat Kementrian Kesehatan RI tertanggal 1 Maret 2021, perihal pembayaran Insentif Nakes Tahun 2020 di Daerah, menindak surat direktorat jenderal Dinas Keuangan Daerah ,Kementerian Dalam Negeri nomor 910/870/Keu. tentang penempatan sisa Dana BOKT Tahun anggaran 2020 dan berdasarkan PMK nomor 17/TMK.07/2021, tentang pengelola Dana Transfer Daerah dan Dana sisa Tahun 2021,dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19,tahun 2020, di sampaikan sebagi berikut.

  1. Dana Priode tahun 2020 yang di bayarkan melalui sisa BOKT untuk insentip Nakes bulan september dan Desember harus berdasrkan usulan melalui Apliksai Insentip yang telah di sediakan dan di buka, jadi usulannya tidak manual harus melalui Aplikasi.

“Jadi kalau Kepala Puskesmas tidak masuk dalam Aplikasi maka Puskesmas itu tidak akan dapat,”  akuinya.

  1. Dana Perioper tahun 2020 untuk Insentip Nakes bulan April dan Agustus perhitungan dan perifikasinya secara Manual dan berpedoman dengan Regulasi yang berlaku  tahun 2020, jadi bulan  januari samapai maret dan Aril sampai Agustus itu masi lewat manual itu Mereka suda dapat.
  2. Dana Periode 2020 yang di bayarkan melalui DAU Insentip Nakes bulan September berdasarkan usulan Aplikasi.

“Itu artinya, Dana September sampai Desember 2020, Danaya belum ada. Lalu di tuduh Kadis ambil Dananya dari mana itu,” tegasnya.

Tappang mengakui, memang ada beberapa masyarakat dalam hal nin Nakes mempertanyakan Uang insentip. Yang harus menjawab itu Kepala Puskesmas .

“Karena Kepala Puskesmas sudah tahu Dana itu tidak ada, mungkin sudah di jawab oleh Kepala Puskesmas namun Nakes Nakes ini tidak percaya dengan Kepala Puskesmas sehingga Nakes memberitahukan kepada LSM, nah ini yang Kami  sesalkan,” akuinya.

Tappang berharap,  para Nakes selalu menjalin komunikasi yang baik dengan pimpinannya, sebab kalau tidak konfirmasi itu bisa disebut fitnah dan merusak nama baik seseorang.** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *