Kajari Malteng Siap Hadapi Pra Peradilan Kasus Korupsi Dan Ilegal Login, Dari Fence Cs Besok Di PN Masohi

Hukum & Kriminal

Masohi, CakraNews.ID-Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Juli Isnur, SH. MH mengatakan kalau dirinya siap menghadapi pra peradilan yang di ajukan Fence-CS ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi pada, Selasa (10/3/2020) dalam kasus ilegal loging di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Pernyataan Juni Isnur ini di sampaikan dalam konferensi pers di Caffe Lain Hati Jln. Abdullah Soulissa Masohi pada Senin, (9/3/2020) kemarin.

“Prinsipnya kami siap menghadapi pra perdilan yang di lakukan Fence-CS dan kuasa hukumnya di PN Masohi besok (hari ini,-red),” Ucapnya.

Selain menghadapi pra peradi tambah Kajari, kalau pihaknya juga siap mengungkapkan adanya dugaan kasus korupsi yang pada kasus ilegal loging yang menyeret Fence CS yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beberapa hari lalu.

Menurut Kajari, kalau kuasa hukum Fence-Cs menyatakan bahwa penetapan clainnya itu sebagai tersangka oleh pihak Kajari merupakan hal yang prematur itu hak mereka sebagai kuasa hukum.

“Tetapi yang jelas bahwa dalam kasus ilegal loging yang menyeret Fence-Cs sudah di miliki dua alat bukti yang cukup dan sudah di kantongi oleh Jaksa Penyidik Kejari Malteng sehingga mereka di tetapkan sebagai tersangka,”ungkap Isnur.

Ia menerangkan, kalau Kuasa Hukum mempersoaalkan pasal 55 KUHP yang di kenakan ke Fence merupakan pasal yang seharusnya tidak bisa menjeratnya (Fence) sebagai tersangka. Namun menurut Kajari bahwa pasal 55 KUHP ini adalah pasal penyertaan.

Pasal 55 ini kan adalah pasal penyertaan sebut Isnur. Tidak mungkin kita menetapkan tersangka lebih dari satu kalau tidak menggandeng pasal 55 KUHP.

“Jadi untuk pra peradilan yang di agendakan besok oleh PN Masohi, kami sebagai Jaksa yang telah menetapkan Fence-Cs sebagai tersangka sudah siap menghadapinya dengan menghadirkan sebanyak 3 orang Jaksa di pra peradilan itu. Tiga Tiga orang Jaksa, dari Kejari Malteng yang akan ikut dalam sidang Pra-perdilan besok di PN Masohi, di antaranya Victor Mailoa,SH, Welem Mailoa,SH dan juga Siti Martono,SH,” Terangnya.

Dalam kasus ini terang Kajari kalau pihaknya tetap mengambil langkah tegas tanpa memandang bulu bahwa siapa dia, golongan apa dia dan dari mana dia yang sengaja melakukan ilegal loging.

“Kami serius untuk melakukan pemberantasan terhadap masalah kasus ilegal loging yang di lakukan yang dapat merugikan negara dan masyafakat di daerah ini,”Tegasnya.

“Selama kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, maraknya kasus ilegal loging yang terjadi di malteng yang saya dengar dan merugikan masyarakat dan daerah. Untuk itu setelah saya memimpin lembaga adhyaksa di Malteng, saya dan teman-teman di Kejari Malteng memiliki tekat untuk pemberantasan kasus ini. Kita tunjukkan kepada masyarakat kalau masalah ilegal loging kami tidak main-main karena di dalam arena ini ada kerugian besar yang di alami dan di rasakan oleh masyarakat dan daerah,”Tambahnya.

Menurutnya, hal ini terus-menerus di lakukan oleh orang-orang tertentu, maka suatu saat akan terjadi malapetaka besar yang du alami oleh masyarakat seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya.

“Prinsipnya pemilik HPH (Direktur PT Talisan Emas), pemodal maupun ASN yang kami anggap terlibat sudah kami tetapkan sebagai tersangka bahkan sudah di tahan sebagai tahanan Jaksa. Selain kasus ilegal loging yang saat ini di tangani pihak Kejari Malteng yang menyeret Fence-Cs, pihaknya juga sedang menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu ASN dalam kasus ini,” sebut Isnur. (CNI-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *