Kaji Revisi Perpres 17 Tahun 2011, Mohammad Dawam Utarakan Pembentukan Perwakilan Kompolnas Di Kabupaten/Kota Dan Provinsi

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebuah catatan kecil, diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), H. Mohammad Dawam, S.H.I,MH, dibalik rancangan perubahan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas.

Menurut H. Mohammad Dawam, sebagai lembaga pengawas fungsional yang mengawasi Polri sebagai Institusi besar,terstruktut dari pusat hingga Kecamatan seluruh Indonesia, tentunya Kompolnas juga harus membentuk perwakilan-perwakilan dari tingkat Kabupaten/Kota, hingga Provinsi. Hal ini krusial untuk ikut serta menghadirkan institusi penjamin keamanan dalam negeri ini agar lebih profesional dan mandiri.

Oleh karenanya sudah saatnya Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana disebut dalam TAP MPR, diperkuat secara kelembagaan maupun dukungan sekretariatnya agar lebih dapat menjangkau pengawasan fungsional secara maksimal.

“Keberadaan Kompolnas Perwakilan di Provinsi sangat urgen saat ini untuk dilembagakan permanen, mengingat juga bahwa dua institusi negara yakni: Polri dan Kompolnas adalah salah satu Lembaga Negara yang sama-sama bertanggungjawab dan berada langsung dibawah Presiden RI. Agar masukan-masukan yang diberikan kepada Presiden terkait pelaksanaan fungsi pemolisian di Indonesia lebih utuh, komperehensif, dan dapat dipertanggung jawabkan,”tutur Gus Dawam, sapaan akrab H. Mohammad Dawam, dalam rapat kesiapan FGD  Revisi Perpres, di hotel Grand Ussu, Cisarua Bogor, Kamis (12/11/2020).

Dawam menuturkan, memang dalam regulasi yang sudah ada bahwa pelaporan yang dibuatnya juga didesain untuk disampaikan kepada Presiden dari dua sumber Institusi Negara: Polri dan Kompolnas.

“Tentunya dalam peran tugas dan tanggung jawab, Kompolnas akan memberi masukan kepada Presiden terkait arah kebijakan Polri yang berbasis dari data yang akurat, tepat, sesuai dengan data, teori ilmiah, hukum, dan patut secara etis.

Hal inilah yang harus dipahami bersama secara filosofi bahwa pelaksanaan Pemolisian di Indonesia haruslah memiliki semangat menjamin keamanan dalam negeri yang profesional dan mandiri,”ucap Dawam.

Dawam mengatakan, kemandirian Kompolnas, harus ditopang dengan wujud dukungan teknis dan operasional yang lebih memadai berbentuk Lembaga Negara Non Kementerian dengan Pengguna Anggaran (PA) nya langsung dikelola oleh Kepala Sekretariatan Kompolnas untuk tingkat Nasional dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya diberikan tanggung jawab kepada:

  1. Kabiro Kelembagaan, Keuangan, dan Perencanaan di tingkat Pusat/ Nasional
  2. Kabiro Dukungan Teknis Program dan Kegiatan ditingkat Pusat/ Nasional
  3. Seluruh Kepala Sekretariatan Kompolnas Perwakilan di Provinsi.

Dengan demikian struktur Kelembagaan Kompolnas sebaiknya dibentuk dengan tipe: Lembaga Negara Non Kementerian bukan lagi Lembaga Non Struntural (LNS) dimana Kepala Sekretariatannya adalah Pejabat yang bertanggungjawab kepada Kementerian terkait.

Jika dalam praktik demikian, tentunya akan akan menyulitkan peran fungsi pengawasan fungsional sebagaimana mandat TAP MPR dan Undang-Undang Kepolisian RI itu untuk lebih profesional, mandiri dan akuntabel sebagaimana yang digariskan dalam perundangan, apabila kondisinya masih menginduk Sekretariatannya kepada Kementerian Terkait.

“Sebaiknya perlu di perkirakan juga dengan model sebagaimana badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT), dan sebagaimana juga BNPB, BNN dan lain-lain, dimana struktur kelembagaannya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung atas mandat perundangan kepada Presiden. Dengan demikian, Sekretariat Kompolnas saat ini sebaiknya ditata ulang keberadaannya termasuk juga struktur lembaga Kompolnasnya bisa mengacu pada suara kebatinan saat TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri itu dibuat,”ucap Gus Mohhamad Dawan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *