Kaki Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Di Marina City Kota Batam, Dihadiahi Timah Panas Polisi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Aksi pencurian dengan motif pecah kacah  mobil yang terjadi di kompleks Bussines Center Marina City, nomor 92 Kecamatan Sekupang Kota Batam, pada Senin 6 April 2020, berhasil diungkap personil Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepuluan Riau.

Dari pengungkapannya, polisi berhasil meringkus pelaku Ropil Sando alias Ropil (28) warga Jl Ki Kemas Rindo Lr. Keluarga, nomor 1511, Rt 27/Rw 06,Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati,Kota Palembang.

Pelaku yang melawan saat hendak ditangkap di depan Indormaret Perumahan Cendana, pada Minggu (19/4/2020), akhirnya dihadihai timah panas oleh personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, kepada wartawan menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian dengan modus pecah kacah mobil yang dilakukan oleh pelaku Ropil Sando alias Ropil, dari adanya laporan polisi nomor: LP-B/28/IV/2020/KEPRI/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 06 April 2020, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAT) dari korban Rita Luxiana Gultom (52).

Sebagi tindak lanjut dari laporan korban Rita Luxiana Gultom, personil Opnas Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, pada Minggu (19/4/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di seputaran ruko Botania 2.

Keberdaan pelaku di seputaran ruko Botania 2 diketahui mengendarai sepeda motor merk Suzuki FU bernomor Polisi BP6285DM, memakai sepatu selop, tas samping, dan menggunakan jam tangan. Ciri-ciri tersebut mirip dengan pelaku yang terekam di CCTV, di depan ruko milik korban

“Pengejaran kepada pelaku kemudian dilakukan personil Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri. Hasilnya pelaku dapat diamankan di depan Indomaret Perum Cendana, Kota Batam pada Minggu 19 Maret 2020, pukul 08.35 WIB,”ungkap Ditreskrimum Polda Kepri.

Perwira tiga melati itu menuturkan, dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curat, maling di wilayah Kota Batam, sebanyak 10 kali lebih, dengan sasaran ruko ataupun warung makan.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti  berupa beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan plat nomor di tempat tinggal korban di perum Villa Muka Kuning yang diduga sebagai hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Dari keterangan pelaku, untuk aksi Curat yang dilakukannya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Peruma Marina, tidak ada uang sebanyak 200 juta di dalam tas, selain dokumen dan uang logam senilai Rp 1.500 (Seribu Lima Ratus Rupiah),”tutur Dharmanto. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *