Kalung Pelanggar Protokol Kesehatan, Siap Dipakaikan Personel Polda Kepri Bila Tidak Gunakan Masker

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Penegakan disiplin protokol kesehatan sebagaimana perintah Kapolri dalam menjalankan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, dilakukan Bid Propam Polda Kepri dengan meriksaan penggunakan masker di kalangan personil Polda Kepri.

“Penegakan disiplin yang dilingkungan kerja Mapolda Kepri yang dilakukan personel Bid Propam Polda Kepri, adalah sebagai tindak lanjut dari penerapan INPRES nomo 6 tahun 2020,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, yang ditemui wartawan di halaman Mapolda Kepri, Selasa (18/8/2020).

Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, penegakan disiplin penggunaan masker dilingkungan Mapolda Kepri, merupakan langkah awal penerapan INPRES nomo 6 tahun 2020, sebelum di jalankan dilingkungan masyarakat.

“Hari ini kita melakukan penegakkan disiplin terhadap Personil yang tidak dan atau belum menggunakan masker. Hal ini akan menjadi fokus kami dahulu dan nanti nya akan kita terapkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker,”tutur Kabid Humas.

Menurutnya, penggunaan masker dilingkungan kerja, merupakan sebuah kewajiban bagi kita semua dengan tujuan utama adalah untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri dan untuk keselamatan dan kesehatan orang lain disekitar kita.

“Kedepan-nya bagi anggota yang masih melanggar protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi sosial yakni berupa pemasangan kalung yang bertuliskan bahwa yang bersangkutan adalah pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, dan selanjutnya akan diberikan tindakan disiplin,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.

Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan dilingkungan Mapolda Kepri, dipantau langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kepri AKBP Tolopan T. Simanjuntak, S.Ik, M.Si, dan Personel Subbid Provos Bid Propam Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *