Kapolda Maluku Minta Libatkan Pengadilan Agama, Dalam Sidang Pra Nikah Anggota Polri

Militer Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Kapolda Maluku,Irjen Pol,Refdi Andri, meminta adanya keterlibatan pihak Pengadilan Agama,dalam sidang pra nikah anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku.

Permintaan tersebut, disampaikan Kapolda Maluku, yang didampingi Karo SDM, Kabid Humas dan Pamen Roops Polda Maluku, saat menerima kunjungan silatuhrami Ketua Pengadilan Agama Maluku, M. Mansur bersama sejumlah staf,diruangan kerjanya,di Mapolda Maluku, Selasa (4/5/2021).

“Kami menyarankan kepada ketua Pengadilan Agama agar dapat mengirimkan staf di setiap Anggota kita yang akan melaksanakan sidang Pra Nikah. Ini agar dapat memberikan pencerahan kepada anggota terkait dengan kawin cerai dan jangan sampai ada pernikahan yang berunjung ke perceraian,” pinta Kapolda Maluku.

Jenderal bintang dua itu juga, menyampaikan akan senantiasa mendukung program kerja yang diterapkan Pengadilan Agama Maluku.

“Setiap program dari Pengadilan Agama kita akan dukung terus untuk menjadi lebih baik kedepanya,” tutur Kapolda Maluku.

Dikesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Maluku, menyampaikan apresiasi dan terimakasih, kepada Polda Maluku, yang selama ini menjalin sinergitas yang baik dengan Pengadilan Agama Maluku.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polda Maluku yang selama ini sudah membangun sinegritas,” kata Ketua Pengadilan Agama Maluku, M. Manshur.

Manshur mengatakan, Polda Maluku telah saat ini membangun zona integritas. Ini menandai komitmennya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi serta Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Kami meminta dukungan dari Polda Maluku kepada Pengadilan Agama dalam pelaksanaan tugas ke depan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Manshur juga mengajak Kapolda untuk datang berkunjung ke Kantor Pengadilan Agama. Tujuannya untuk memberikan masukan dan evaluasi seperti apa profil pelayanan, juga dapat memberikan testimoni dukungan terhadap Pengadilan Agama.

Di sisi lain, Manshur mengaku pihaknya banyak menerima pengajuan perceraian akibat persoalan persoalan perekonomian di Kota Ambon.

“Bahwa banyak di Pengadilan Agama yang mengajukan perceraian di Kota Ambon dengan alasan permasalahan perekonomian,” ungkapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *