Kapolda Maluku Tegaskan, Beri Sanksi Pidana Hingga Pemecatan Bagi Anggota Polri Terlibat Narkoba

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID– Sanksi pidana hingga pemecatan dari anggota Polri, yang bertugas di Kapolsian Daerah Daerah, bila terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ungkapan tersebut, ditegaskan Kapolda Maluku, Irjen Pol.Lotharia Latif, untuk memberantas jaringan peredaran narkotika antar Provinsi, yang berhasil di ungkap Kapolisian Daerah Maluku.

“Saya ingatkan anggota Polri yang terlibat baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar narkoba, sanksinya sudah jelas, selain pidana, juga dipecat dari kepolisian,” tegas Kapolda Maluku, dalam keterangan kepada wartawan,Jumat (25/2/2022).

Selain itu, untuk memutus jaringan tersebut, Kapolda Maluku, memerintah Direktorat Narkotika Polda Maluku,agar dapat memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap. Langkah tegas yang diperintahkan Kapolda Maluku, diharapakan dapat memberikan efek jera, dan peredaran narkotika dapat berakhir.

“Proses hukuman agar diberikan yang seberat-beratnya sehingga dapat melindungi masyarakat dan generasi muda mendatang,”tegas Irjen Pol. Lotharia Latif.

Menurutnya, narkoba itu sangat berbahaya, serta bisa merusak generasi muda dan menghancurkan bangsa.

Olehnya itu, untuk memberantas peredaran barang haram itu, Jenderal bintang dua itu, memerintahkan jajarannya untuk memperketat setiap pintu masuk, termasuk melalui jasa pengiriman.

“Perketat jalur udara, darat dan terutama jalur laut karena potensinya cukup tinggi dibandingkan lewat pintu masuk bandara,” pintanya.

Mantan Kakorpolairud Baharkam Polri, juga menghimbau masyarakat agar dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Maluku.

“Kepada masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba agar dapat menghubungi polisi terdekat,” pintanya.

Untuk diketahui, pada bulan ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku telah berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *