Kapolres Aru Dukung Pemda, Tindak Lanjut lnpres Nomor 6 Tahun 2020

Militer Polri

Kepulauan Aru, CakraNEWS.ID- Menindaklanjuti Instruksi Presiden (lnpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur penegakan hukum termasuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto, S.IK, siap memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dengan mengerahkan kekuatan jajarannya untuk membantu melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

“Kami Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas di Mapolres Kepulauan Aru siap membantu melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat yang ada di daerah ini,”ungkap AKBP Eko Budiarto,S/IK, dalam rapat bersama Pemerintah Daerah dan Forkompimda Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (10/8/2020).

Budiarto berharap, nantinya melalui perbub ada harapan lebih bisa dijadikan ketegasan bagi masyarakat. Untuk itu, dirinya sangat setuju dengan adanya aturan yang mengatur secara tegas kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Lanjut, Budiarto juga berharap terkait pemberian sanksi jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi seperti sekarang. Dengan sanksi seperti denda akan sangat kontraproduktif dengan situasi masyarakat yang ada sekarang ini.

“Intinya, bagaimana mengefektifkan penegakan hukum dengan tidak memberatkan masyarakat,”ungkapnya.

Ditambahkan pula bahwa,  dalam memarngi Virus Covid – 19, dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang dimulai dari diri sendiri yakni rajin cuci tangan, perbiasakan pakai masker dan jaga jarak.

“Polri selalu siap memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya di Kepulauan Aru namun untuk memerangi Virus yang mematikan ini tidak masuk menyebar di Aru maka dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat yang mendiami daerah ini melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang dimulai dari diri sendiri yakni rajin cuci tangan, perbiasakan pakai masker dan jaga jarak.”ujarnya. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *