Kapolri Keluarkan STR 14 Larangan Anggota Polri Pada Pemilu 2019

Militer Polri

Jakarta,CakraNEWS.ID- Seluruh anggota Polri harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada pasangan capres-cawapres, caleg ataupun partai tertentu. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D, dalam surat telegram (STR) yang berisikan 14 larangan bagi anggota Polri pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

“Ya, ada telegram yang sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu 2019,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM, di Jakarta, Minggu (24/3/19).

Karo Penmas menjelaskan, Mabes Polri selalu memberikan arahan kepada anggota untuk terus menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar tanggal 24 Maret sampai 13 April mendatang.

“Begitu juga pada tahapan lainnya. Mari bersama-sama komponen lain mewujudkan pemilu aman, damai, dan sejuk,” jelasnya.

Jenderal Bintang Satu ini juga menegaskan, anggota yang ketahuan terlibat dalam berpolitik akan diberikan sanksi tegas melalui tahapan sesuai peraturan.

“Ya, nanti Propam baik tingkat Polda dan Mabes yang akan memproses,” jelas Mantan Wakapolda Kalteng itu.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) Edi Saputra Hasibuan menilai surat telegram tersebut mengikis kecurigaan yang berkembang bahwa Polri tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu.

Ia mengatakan, perintah Kapolri sangat jelas memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri selalu profesional dalam bertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Kami puji sikap tegas Kapolri yang memiliki komitmen selalu netral dan profesional dalam bertugas. Hal ini sesuai dengan program profesional modern dan terpercaya (promoter),” jelas Edi Saputra itu.

Mantan anggota Kompolnas ini meminta kepada seluruh jajaran agar mematuhi perintah Kapolri tersebut agar Polri semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.

“Kami yakin sepenuhnya Polri berkomitmen selalu menjaga netralitasnya dalam pilpres,” ujarnya.

Berikut 14 larangan anggota Polri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/126/III/ OPS.1.1.1. /2019 tanggal 18 Maret 2019:

  1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.
  2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.
  3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.
  6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.
  7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ ketidaknetralan Polri.
  8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
  9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.
  10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
  11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
  12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
  13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
  14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *