Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Kejahataan Saat PSBB, Ini Penjelasannya

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Kapolri, dengan nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020, tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri tersebut, di tandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri.

“Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi Reskrim terkait PSBB,” ungkap Komjen Sigit di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Dalam surat telegram itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan diantaranya.

  1. Kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan.
  2. Perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit misalnya menolak saat petugas membubarkan kerumunan dan ada pihak yang menghambat akses jalan.
  3. Ada pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah Covid-19. Selain itu, petugas juga diminta berkoordinasi dengan Pemda dan swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan.

Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan. Menurut Kapolri Idham, salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan.

Untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan, jajaran Polri diminta mengaktifkan “Kring Serse” dan melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli dan premanisme.

Jajaran Polri juga diminta mengantisipasi ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks dengan memantau media sosial untuk menindak penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19 juga harus diantisipasi.

Polri diminta melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus-kasus yang berhasil diungkap agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari. (CNI/pmjnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *