Karyawati Swasta Ditemukan Tewas di Perum Senawing Batu Aji, Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri, CakraNEWS.ID- Warga Batu Aji, dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan tewas di pinggiran jalan umum Letjen R.Suprapto, dekat Perumahan Indah  Senawangi, Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (6/2/2019) sekitra pukul 04.30 WIB.

Wanita paruh bawa yang belakangan diketahui bernama Junita Sianturi (41 tahun) merupakan Karyawan Swasta, warga Perum Taman Lestari,  blok C17, nomor 18, RT 005/RW 014,  Kelurahan Jubing, Kecamtan Batu Aji, Kota Batam.

Korban yang ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunai tersebut, pertama kali ditemukan saksi Norma Linda (46 tahun) yang saat melintas di jalan umum Letjen R.Soeprapto, melihat posisi korban tertimpa dengan motor miliknya di dalam selokan dengan separuh badan di bawah motor dengan kepala kebawah

Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID dari Kasat Lantas Polresra Barelang,Kompol Putu Bayu. S.IK menjelaskan, wanita paruh baya yang ditemukan tidak bernyawa (Meninggal Dunai) di jalan umum Letjen R.Suprapto, Batu Aji bernama Junita Sianturi, merupakan korban  laka tunggal.

Kejadiannya berawal ketika, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru bernomor Polisi BP 4020 FE yang dikendarai oleh korban Junita Sianturi, melaju dari arah Batu Aji menuju kearah simpang Tembesi,  dan melintasi jalan umum Letjen R Soprapto, berbelok arah ke Senawanggi.

Sesampainya di dekat Perum Indah Senawanggi I, Muka Kuning, korban diduga lepas kendali (Out Control) dengan laju kendaraannya hingga sepeda motor yang dikendarainya oleng kekiri dan menabrak Tiang Baleho dan masuk kedalam parit yang berada dibahu kiri jalan.

“Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul (Junita-red) mengalami cidera pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP dan kendaraan mengalami kerusakan/kerugian materil,” tutur Putu Bayu

Ia mengatakan, untuk penanganan kasus laka lantas tersebut, Satlantas Polresta Barelang, telalah mengamankan barang bukti milik korban berupa, 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru BP 4020 FE, 1 (satu) kartu SIM C milik korban. Kerugian materil akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut diperkirakan sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah). (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *