Kasatlantas Polresta Barelang, Berbagi Pengetahun Mengenai Penggunaan Lampu Hazard di Mobil

Militer Polri

Batam,CakraNEWS.ID- Berbagi pengetahan mengenai pentingan Lampu pada dashboard kendaraan, ditandai dengan bentuk tombol segitiga berwarna merah, dan apabila di tekan, kedua lampu sein kiri dan kanan menyala secara bersamaan.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, kepada CakraNEWS,ID, Selasa (7/1/2020) mengetakan, penjelasan tentang fungsi dan kegunaan dari lampu hazard, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,pada Pasal 121 ayat 1 berbunyi, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Maksud isyarat lain adalah lampu hazard pada kendaraan tersebut dan senter

Keadaan darurat diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban. Nah disini kami tekankan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:

  1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
  2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
  3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
  4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama. ”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,”
  5. Pada saat Konvoi iring-iringan kendaraan juga tidak perlu menyalakan lampu hazard, karna justru akan membingungkan kendaraan lain yang berada dibelakang iring iringan konvoi tersebut.

“Yang terpenting dari itu semua adalah tetap waspada dijalan raya, hindari aktivitas tambahan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,”  tutur Kasat Lantas. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *