Kasus Kebocoran Data Penduduk, Dirut BPJS Kesehatan, Rencana Jalai Pemeriksaan oleh Dit Tipisiber Bareskrim Polri

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D, direncanakan akan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, berkaitan kasus dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang diperjualbelikan di forum online. Pemeriksaan berlangsung pada hari ini.

“(Dirut BPJS Kesehatan) Rencana hari ini diklarifikasi,” terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (24/5/2021).

Kabareskrim mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kabareskrim menyampaikan, Dir Siber sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Silakan koordinasi dengan Dir Siber,” terang Kabareskrim.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia dan diperjualbelikan dalam sebuah forum. Dari investigasi yang dilakukan sejak Kamis 20 Mei 2021, dia menjelaskan sampel data diduga kuat dari BPJS Kesehatan

“Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” terangnya, Jumat (21/5/2021) kemarin.

Dedy menjelaskan data tersebut dijual oleh akun bernama Kotz di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller.

“Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut,” bebernya.

Dia mengatakan, terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown. Sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *