Site icon Cakra News

Kasus Pencabulan Di Cafe Kosong Lapmer Ambon, Di Serahkan Tahap II oleh Polisi Kepada Jaksa Kejari Ambon

Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas pencabulan yang dilakukan pelaku anak di bawah umur  berinisial C (14 Tahun) resmi dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik unit III pelayanan perempauan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyerahan tahap II ( Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti ) dari Unit III PPA Satreskrim Polresta PAmbon dan Pp. Lease, yang berlangsung di kantor Kejari Ambon, pada Selasa (25/10/2022) di pimpin oleh Kanit PPA, Aipda Orpah Jambormias.

“Penyerahan tahap II,kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka anak di bawah umur, berdasarkan penanganan Laporan Polisi nomor: LP/B/488/X/2022/SPKT/ Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022,”tutur Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan  yang diterima CakraNEWS.ID, Rabu (26/10/2022)

Mido mengatakan, tersangka anak di bawah umur yang telah di serahkan ke tahap II kepada JPU Kejari Ambon, di sangkakan dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Cafe Kosong Di Lapangan Merdeka Ambon, Jadi Tempat Bocah 8 Tahun Di Cabuli Pria 14 Tahun  

Diketahui sebelumnya, pencabulan terhadap bocah 8 tahun kembali terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Kejadian pencabulan bocah 8 tahun dengan pelaku yang masih di bawah umur, terjadi di bekas sebuah cafe kosong di lokasi Lapangan Merdeka, Jalan Pattimura Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIT.

Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Selasa (18/10/2022) menjelaskan, kejadian pencabulan anak di bawah umur, dilakukan pelaku anak berinisial C (14 Tahun) kepada korban berinisial B (8 Tahun). *CNI-01

Exit mobile version