Kasus TPPU Bandar Narkoba, Tak Tuntas di BNNP Maluku

Hukum & Kriminal

Ambon,Cakra NEWS.ID– Penangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bandar Narkoba Maluku, Gerald Tomatala belum juga dituntaskan oleh Penyidik Badan  Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.

Bahkan pergantian kepemimpinan Kepala BNNP Maluku,dari Brigjen Pol. Drs.A. Rusno Prihardito, hingga dijabat pejabat baru, Brigjen Pol Drs M.Aris Purnomo, belum juga bisa memberikan titik terang proses hukum terkait dengan aliran dana sang Bandar narkoba, yang digunakan untuk menjalankan bisnis haramnya di Maluku.

Kaban BNNP Maluku, yang ditemui Wartawan usai melounching Website BNNP Maluku, pada Kamis (15/11/2018) kemarin, menjelaskan proses hukum untuk kasus TPPU Bandara Narkoba,Gerald Tomalata,hingga kini masih didalami oleh penyidik BNNP Maluku.

“ Berbicara kasus TPPU dari tersangka Gerald Tomalata ini kan mengenai treacing yang berkaitan dengan pelacakan harta benda. Tentunya kasus TPPU ini membutuhkan waktu, untuk mendapatkan bukti-bukti. BNNP Maluku masih membutuhkan koordinasi lintas sektoral. Misalnya untuk penyitaan rumah, BNNP Maluku harus berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Provinsi Maluku berkaitan sertifikat tanah dan sebagainya, maupun harta dan transaksi yang dilakukan oleh tersangka. Yang pastinya tidakn semudah itu,”ungkap Waka Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu mengatakan, untuk proses berkas tahap-1 (Penyerahan berkas perkara) TPPU Gerald Tomatala, yang telah diserahkan oleh penyidik BNNP Maluku kepada penyidik Kejaksaan Tinggi. Hingga saat ini masih terus dilakukan koordinasi untuk mengumpulkan data-data lainnya sesuai petunjuk-petunjuk pemeriksaan dari pihak Kejati Maluku.

Selain penyerahan berkas tahap-1 ke Kejati Maluku, BNNP Maluku juga telah melakukan penyitaan kepada aset-aset bergerak milik tersangka seperti, mobil dan motor.

Sedangkan untuk proses penyitaan rumah, pihak BNNP Maluku masih melakukan penyelidikan terhadap kepemili kan rumah milik tersangka yang ada di Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Untuk kasus ini sendiri, BNNP Maluku, telah berkoordinasi dengan BNN RI terkait dengan pemeriksaan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK RI). Pada prinsipnya kasus ini masih tidak terlepas dari bantuan BNN RI. Untuk harta warisan dari tersangka dalam kasus TPPU ini, saya belum bisa memastikan seberapa banyak. Dan hal ini perlu ditelusuri cukup lama. Ini sebuah terobosan yang baru yang dilakukan BNNP Maluku untuk mengusut tuntas kasus TPPU dari tersangka Gerald Tomatala,”tutur Pati Polri itu.

Dirinya berharap, untuk penangaan kasus peredaran narkoba di Maluku,sudah pasti akan ditindak tegas oleh BNNP Maluku, bila perlu Bandar narkobanya di miskinkan dari bisnis narkoba.

Diketahui sebelumnya,pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka Gerald Tomatal, terungkap setelah BNNP Maluku berhasil meringkus sang Bandar narkoba,  di Kota Ambon pada bulan November 2017. Gerald Tomalata yang juga merupakan mantan rasidivis kasus pembunuhan di Jakarta,tertangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu  yang beratnya hampir mencapai kilo gram.

Pengusutan terhadap transaksi gelap narkoba yang dilakukan oleh tersangka Gerald Tomatala, terus dilakukan oleh pihak BNNP Maluku, yang kala itu dipimpin oleh Brigjen Pol.Drs Rusno Prihardito,dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran Gerald Tomalata yang diketahui memiliki jaringan dengan Kampung Ambon yang ada di Jakarta.

Untuk memutuskan rantai peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Gerald Tomatala dari Kampung Ambon Jakarta ke Maluku, pihak BNNP Maluku juga memburu adiknya Melki Tomatala, yang diketahui membantu kakaknya (Gerald Tomatala-red) untuk mengirim narkoba ke Maluku.

Hukuman 5 tahun penjara bagi sang Bandar,tidak menyudutkan semangat dari BNNP Maluku untuk kembali menjerat Tomatala dengan kasus lainnya yaitu, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipakai oleh Tomatala untuk menjalan kan bisnis haramnya di Maluku.

Tahap demi tahap dilakukan oleh BNNP Maluku dalam melaksanakan prosedur TPPU,berupa permintaan ketera ngan dari Tim Labfor Forensik Mabes Polri,berkaitan dengan alur komunikasi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh sang Bandar Narkoba.

Selain permintaan keterangan dari Tim Labfor Mabes Polri, BNNP Maluku juga melakukan koordinasi dengan PPAK RI berkaitan dengan perhitungan keuangan yang dipakai oleg Gerald Tomatala dalam transaksi jual beli narkoba yang dipasok dari kampung Ambon Jakarta ke Maluku. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *