Kecewa Dengan Proses Pemilihan Raja, Masyarakat Adat Negeri Kamarian Datangi Bupati SBB

Hukum & Kriminal

Piru,CakraNEWS.ID- Aksi protes terhadap proses pemilihan Kepala Pemerintahan di Negeri Kamarian,Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dilakukan oleh Forum Peduli Masyarakat Adat Negeri Kamarian, dengan menggelar aksi demostrasi di depan kantor Bupati SBB, Senin (9/3/2020).

Dengan menumpangi 2 dump truk dan 2 mobil pick, para masa yang kurang lebih berjumlah 100, dari kalangan ibu-ibu rumah tangga,para pemuda dan pemudi dari Negeri Kamarian tersebut, melakukan aksi demostrasi di depan kantor Bupati,menuntut adanya penjelasan dari Bupati SBB terkait dengan proses pemilihan Raja Negeri Kamarian.

Aksi demonstasi, yang dipimpin oleh Jemi Putirulan selaku koordinator aksi, yang diterima oleh Sekertaris Daerah (SEKDA) SBB, Mansur Tuharea, yang didampingi Kepada Dinas Pemberdayaan Desa,M.Pellu dan Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar,S.IK.

Dalam aksinya para demostrasi dari kalangan masyarakat Negeri Kamarian menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bupati SBB diantaranya.

  1. Menolak dengan tegas seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa yang sementara berjalan di Negeri Kamarian.
  2. Mendesak Bupati Seram Bagian Barat untuk segera melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Pemerintahan Adat (Raja) Negeri Kamarian dengan melaksanakan Peraturan Daerah tentan Negeri yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten SBB.
  3. Mendorong Bupati SBB, bersama tim verefikasi penetapan Negeri untuk segera mungkin mengumumkan hasil kerja Tm tersebut kepada Publik.
  4. Mendesak Bupati Seram Bagian Barat untuk meninjau kembali kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamarian, yang diduga mekanisme pengangkatan BPD tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila tuntutan ini tidak direspon dalam Waktu 2 × 24 Jam maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,”ancam para demonstrasi dengan teriakan lantang.

Menjawab tuntutan dari para demonstrasi tersebut, selaku Sekda SBB, Mansur Tuhare menjelaskan, berkaitan dengan permasalahan pemilihan raja (Kades) definitive di Negeri Kamarian, terterpulang pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Berkaitan dengan masalah pemilihan Raja itu urusan negeri masing-masing, mau pilih langsung atau menggunakan aturan normatif atau pendekatan adat ya silahkan?. Artinya Raja terpilih sesuai pemerintahan. Nantinya Saniri Negeri melakukan pemilihan dulu setelah itu baru, Saniri undang Pemerintah Daerah untuk pelantikan kepala pemerintahan di Negeri Kamarian. Dengan demikian Pemda SBB, tidak menginterfensi sedikitpun tatanan adat dari mata rumah parenta,yang lebih tau mata rumah parentah itu dari Saniri Negeri itu sendiri, bukan Pemda SBB. Kepada Saniri Negeri agar betul- betul selektif dan jelif dalam memilih raja devinitif.”ungkap Tuharea.

Tuharea menuturkan, suda ada gambaran dari tim verifikasi kajian dari Pemda SBB, yang nantinya di bentuk dalam rancangan Perda dengan tidak mengabaikan butir-butir dari aturan desa atau negeri.

Senada dengan itu, Kadis pemberdayaan desa, Kabupaten SBB, M.Pellu menambahkan, untuk ikut Pilkades itu tidak ditentukan oleh Pemerintah Daerah tapi melalui BPD. Yang mana tugas dan fungsi dari BPD menentukan berlangsung pemilhan Pilkades itu atau tidak.

Terkait dengan pemilihan, BPD telah mengajukan berita acara untuk Kamarian ikut Pilkades, yang tentunya akan didengan oleh Pemda SBB sesuai dengan informasi dari BPD, sesuai dengan aturan dan mekanisme pemilhan yang ditentukan oleh BPD sebagi representasi dari perwakilan masyarakat negeri Kamarian.

“Dan sampai saat ini tidak ada pelimpahan berita acara dari Negeri Kamarian, yang sekarang ini adalah berita acara yang lama dari Negeri Kamarian ke Pemerintah Daerah yaitu Negeri Kamrian ikut Pilkades. Artinya yang Pemda SBB dengan dan ikuti adalah keputusan BPD, karena BPD adalah lembaga resmi di Negri Kamarian. Kalau pendemo tidak puas silahkan tanya kepada BPD untuk melakukan Musyawarah ulang, dan samapai saat ini tahapan Pilkades di Negeri Kamarian berjalan, karena Pemda SBB, melaksanakan aturan yang berlaku. Jadi kalau Negeri Kamarian tidak ikut Pilkades dikembalikan ke BPD karena BPD yang menganulir keputusannya,”tutur Pellu. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *