Bula, CakraNEWS.ID – Dalam upaya memperkuat sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menerima kunjungan resmi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur pada Rabu, 30 April 2025. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejari Seram Bagian Timur pukul 14.00 WIT.
Kepala Kejari SBT, Eddy Samrah didampingi oleh Kasi Intelijen Vector Mailoa, Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus Junita Sahetapy, dan Kasi Datun Fauzan Machmud menyambut langsung kedatangan Kepala Inspektorat SBT, Muhammad Iksan Keliwooy.
Dalam pertemuan tersebut, Keliwooy menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Inspektorat selama kurang lebih dua bulan. Dia menegaskan pentingnya dukungan dari Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dan penegakan integritas, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Seram Bagian Timur.
“Saat ini, laporan pengaduan masyarakat cukup banyak, khususnya menyangkut pengelolaan Dana Desa. Kami harap Kejaksaan bisa terus bersinergi dalam memastikan penyelesaian laporan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur,” ujar Keliwooy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Eddy Samrah menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur akan terus menjalankan tugas secara profesional dan tetap berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ditambahkannya, bahwa penanganan laporan masyarakat akan disinergikan dengan mekanisme kerja sama antara Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).
“Setiap laporan pengaduan yang masuk akan kami teruskan terlebih dahulu kepada APIP untuk ditelaah. Jika ditemukan unsur pidana, barulah laporan tersebut kami tindaklanjuti sebagai perkara hukum,” jelasnya.
Langkah preventif pun tak luput dari perhatian Kejari. Dalam rangka mendorong transparansi dan pencegahan korupsi sejak dini, Kejari SBT akan mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa. Aplikasi berbasis digital ini rencananya akan diaktifkan di seluruh 198 desa dan desa administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sebagai bentuk konkret dari pertemuan tersebut, Kasi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa, menyerahkan langsung surat permohonan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat kepada Kepala Inspektorat. Surat tersebut dimaksudkan agar proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.***CNI-01