Kejati Maluku Diduga, Lindungi Benyamin Thomas Noach Dari Jeratan Hukum Kasus Korupsi PT Kalwedo

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kejaksaan Tinggi Maluku diduga lindungi Benyamin Thomas Noach Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo. Buktinya sampai dengan saat ini Bos PT. Kalwedo tersebut belum pernah dimintai keterangan oleh korps Adhyakasa.

Pasalnya, Benyamin Thomas Noach, yang pernah menduduki jabatan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo sejak  tahun 2012 sampai dengan 2015 seharusnya, diminta keterangan oleh penyidika Kejaksaan Tinggi Maluku. Hal ini dilakukan, sehingga peristiwa hukum berupa penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 M harus dipertanggungjawabkan oleh Benyamin Thomas Noach.

Selain dana penyertaan podal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, ada juga bantuan subsidi dari pemerintah pusat sebesar 6,4 M per tahun  yang harus dipertanggungjawabkan oleh Benyamin Thomas Noach Selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo.

Namun seiring waktu, malah Lucas Tapilouw, yang pernah menjabat selaku Plt. BUMD PT. Kalwedo Oktober 2015 sampai Oktober 2016 disebut-sebut sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap bangkrutnya BUMD PT. Kalwedo.

Olehnya sebagai pembukti hukum, permasalah penyalahgunaan anggaran BUMN PT. Kalwedo, akhirnya dilaporkan Lucas Tapilouw, melalui kuasa hukum Yustin Tuny dan rekan-rekan, ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Langkah hukum tersebut dilakukan, Lukas Tapilouw, dengan tujuan agar supaya Benyamin Thomas Noach bertanggungjawab terhadap dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Dana  Subsidi dari Pemerintah Pusat selama kepemimpinannnya.

Selaku kuasa hukum Lukas Tapilouw, Yustin Tuny,SH yang didampingi asistennya Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021) mengatakan, laporan pengaduan terhadap Benyamin Thomas Noach Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Bulan Mei 2021 kemarin.

Laporan tersebut dilampirkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi setelah laporan disampaikan beberapa hari kemudian ada penyerahan tambahan bukti surat.

“Ya bukti surat yang dilampirkan maupun yang ditambahkan berhubungan langsung dengan Kasus BUMD PT. Kalwedo. Tantangan terbesar bagi Kejaksaan Tinggi Maluku adalah berani atau tidak untuk memeriksa Benyamin Thomas Noach,” kata Yustin Tuny.

Selaku kuasa hukum dari Lucas Tapilouw, Tuny meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mengusut tuntas, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BUMD PT. Kalwedo, dari tahun 2012 sampai dengan 2016.

Menurut Yuni, hal ini perlu dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku, agar supaya Kasus BUMD PT.Kalwedo ini terbuka secara terang-menderang dan dapat diketahui siapa yang harus bertanggungjawab serta tidak ada yang dikorbankan dalam kasus ini.

“ Kejaksaan Tinggi Maluku jangan istimewakan Benyamin Thomas Noach dengan alasan tidak mau gegabah serta beralasan masih menunggu hasil Audit BPKP. Padahal kasus BUMD PT. Kalwedo sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku kurang lebih 2 tahun,”ucap Tuny

Tuny menuturkan, selain itu ada juga laporan yang disampaikan oleh kliennya, Lucas Tapilouw terkait dengan lampiran yang disampaikan dalam laporan pengaduan maupun tambahan bukti surat tersebut adalah fakta hukum yang benar-benar terjadi. Dan seharusnya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengungkapkan actor dibalik kasus BUMD PT. Kalwedo.

“Ya kalau itu alasan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, tidak masalah tetapi selaku kuasa hukum Lucas Tapilow akan tetap mengawal kasus BUMD PT. Kalwedo sampai tuntas dan hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Maluku nantinya akan dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada maupun yang telah diserahkan dalam bentuk laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” Kata Yustin Tuny.

Yang lebih parah lagi aset BUMD PT. Kalwedo berupa Feri KMP Marsela saat itu sudah tidak dapat digunakan lagi, kondisi fisiknya sangat memperihatinkan. Oleh karena itu proses hukum terhadap kasus BUMD PT. Kalwedo segera diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku agar supaya pemerintah daerah setempat dapat mencari jalan keluar yang terbaik untuk perbaikan Feri KMP Marsela.

“Tentu, kalau KMP Marsela beroperasi kembali masyarakat Maluku Barat Daya akan merasa senang,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *