Ketua Gustu Penanganan Covid-19 RI, Tegaskan Larangan Mudik Dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020

Hukum & Kriminal

Jakarta, CakraNEWS.ID- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Letjen TNI, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Doni menjelaskan, alasan diterbitkannya Surat Edar nomor 4 tahun 2020 oleh Tim Gustu Penanganan Covid-19, dipicu seolah-seolah masyarakat boleh mudik dengan syarat-syarat tertentu.

“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Ini berarti mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang. titik,” tegasnya, dalam pernyataan pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis (7/5/2020), Dikutip CakraNEWS.ID dari laman PMJNEWS.

Mantan Pangdam XVI/Pattimura itu menegaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, SE itu berlaku mulai hari ini sampai dengan 31 Mei. Hal itu tertuang dalam bab penutup surat.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya kembali menegaskan.

Isi  lengkap dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.  

(CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *