Ketua Komisi I Sambut Baik Relawan Percepatan Penetapan Negeri Adat di SBB

Pemerintahan

Piru, CakraNEWS.ID- RELAWAN yang menamakan dirinya tim sembilan Forum Saka Mese Nusa (FSMN) mengambil sikap tegas membantu pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk melakukan percepatan penetapan status 92 desa di kabupaten SBB.

Utusan tim sembilan tersebut, Jumaat (11/6,/2021) melakukan audiens dengan Komisi I DPRD kabupaten SBB dan diterima langsung ketua komisi, Jamadi Darman di kantor DPRD.

Jamadi Darman kepada relawan mengapresiasi langkah kongkrit yang diambil untuk melakukan percepatan demi menurunkan tensi narasi sosial yang mengkerdilkan lembaga pemerintahan ditengah masyarakat SBB saat ini.

“Saya sangat mengapresiasi langkah pak Heri dan kawan-kawan hari ini. Sangat membantu kami di komisi. Hingga hari ini, komisi I masih berjuang. Adanya relawan ini semoga progres penetapan semakin baik dan terarah dan cepat,” ungkap Jamadi.

Jamadi mengakui, saat ini, telah terbentuk tim atau paniyia identifikasi kesatuan masyarakat hukum adat Kabupaten Seram Bagian Barat yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Mansur Tuharea.

Tim tersebut kata Jamadi sudah bergerak. Langkah awal dilakukan melalui konsioner yang dibagikan untuk 92 desa di SBB.

“Kita jadwalkan Hari Sabtu pekan depan, relawan tim sembilan dari FSMN ini duduk satu meja dengan tim tersebut. Kita dorong supaya cepat dilakukan penetapan status negeri atau desa,” papar Jamadi.

Selama ini, lanjut Jamadi, pihaknya telah melakukan banyak upaya. Dinas terkait yang merupakan mitra komisi dipanggil berulang kali.

“Mereka bolak balik kantor DPRD karena kita sering kita panggil. Kami pertegas, ini tugas pengawasan sebagaimana amanah undang-undang. Kami kejar hingga ada titik terang kepada masyarakat kapan penetapan desa atau negeri dilakukan,” tegas Jamadi.

Kembali ditegaskan, pemerintah daerah SBB sudah diberi rekomendasi oleh DPRD untuk membentuk tim percepatan penetapan negeri-negeri adat dan desa. Rekomendasi itu bersamaan dengan ditetapkannya Peraturan tentang Negeri dan Peraturan Tentang Saniri Negeri pada 23 September 2019 lalu. Namun yang terjadi pasca itu, Pemda tidak membentuk team percepatan penetapan tapi membentuk tim pengkajian baru.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengendus ketidak sesuaian rekomendasi DPRD saat itu dan apa yang dijalankan eksekutif saat ini.

“Untuk itu, kami mengambil sikap tegas kepada Pemda, sehingga terbentuklah tim percepatan yang diketuai Sekda hari ini. Sabtu pekan depan kita undang panitia identifikasi kesatuan masyarakat hukum adat Kabupaten Seram Bagian Barat yang diketuai Sekda tersebut,”pungkasnya. (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *