Site icon Cakra News

Kisah Dramatis Sang Jenderal Polri “Blak-Blakan” Sindikat Narkoba Kalangan BNN Dan Anggota Polri Di Maluku

Maluku,CakraNEWS.ID- Mantan Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku,Brigjen Pol Drs. A. Rusno Prihardito, blak-blakan soal penanganan masalah narkotika di Provinsi Maluku, yang dibacakan oleh Pengacara  didepan Sidang Pengadilan Negeri Ambon minggu lalu .

Sindirian halus, tak terperih begitu dirasakan Brigjen Pol,Drs, A.Rusno Prihardito, semasa dirinya bertugas selaku Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku. Pasalnya niat tulus untuk memberantas sindikat jaringan narkotika di Provinsi Maluku, sebagaimana yang di amanatkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional RI, yang saat itu dijabat oleh Komjen Pol Budi Waseso, kepada dirinya yang resmi dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku pada tanggal 9 September 2017 di lantai 7 kantor BNN RI  Jakarta Timur, dilaluinya dengan berbagai polemik yang begitu dramatis. Sebuah lembaran baru, dilalui oleh sang Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu, dalam menjalankan tugasnya selaku Kepala BNNP Maluku untuk mengusut tuntas sindikat jaringan peredaran narkotika di Provinsi Maluku.

Kepada Cakra NEWS.ID, Selasa (14/5/2019), Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu mengungkapkan, resmi menerima tanggung jawab selaku Kepala BNNP Maluku, dirinya kemudian melakukan konsolidasi dengan seluruh pegawai staf BNNP Maluku yang berjumlah 73 selama kurun waktu sampai bulan Desember 2017 sesuai dengan ritme yang sudah ada.

Dari hasil evaluasi  di tubuh internal BNNP Maluku, oleh dirinya selaku Kepala BNNP Maluku, kurun waktu 4 bulan terhitung bulan September 2017 hingga Desember 2017, menemukan beberapa kendala seperti di bidang adminsitrasi, opersional dilapangan, maupun kualitas sumber daya manusia (SDM) baik kualitas penyidik, penyidik pembantu, PNS dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) serta tingkat disiplin yang tidak dimiliki setiap pegawai.

“Berdasarkan hasil evaluasi Saya bersama staf internal BNNP Maluku, selaku Kepala BNNP Maluku, saya menemukan kelemahan di bidang tugas pemberan tasan yaitu lemahnya data SDM yang tidak dimiliki oleh BNNP Maluku baik secara kualitas SDM serta sasaran target operasi maupun data pelaku sindikat narkotika di Maluku,”ungkap Jenderal Polri yang kini menjabat selaku Anjak Utama STIK PTIK itu.

Ia mengatakan, tanggal 4 April 2018, selaku Kepala BNNP Maluku, dirinya menerima perintah dari Kepala BNN RI yang baru, Komjen Pol Heru Winarko melalui pesan seluler Whatshap yang isinya mengenai adanya complain yang diterima olehnya dari salah seorang anggota DPR RI bahwa BNNP Maluku dan Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) Polda Maluku terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran narkotika di Maluku.

“Bahwa teguran Kepala BNN RI, juga saya sampaikan secara lisan saat berdiskusi dengan Direktur Narkoba Polda Maluku, yang saat itu di jabat oleh Kombes Pol Thein Tabero, supaya bisa mengambil langkah-langkah untuk menjawab komplain dari Kepala BNN RI tersebut. Yang mana pada saat itu,saya juga menerima daftar nama-nama anggota Polisi dilingkup Polda Maluku, Polres P.Ambon dan Pp.Lease serta Polsek jajaran yang terindikasi terpapar narkoba, baik sebagai pemakai, pernah pakai, pengedar dan masuk dalam jaringan narkotika. Atau Sedang dalam proses penyidikan maupun yang sudah di proses hukum yang tercatat kurang lebih 100 nama anggota Polri yang sangat memprihatinkan,”cetus Prihardito.

Lanjut dikatakannya, setelah mendapat informasi dari Kombes Pol Thein Tabero, selaku Direktur Resnarkoba Polda Maluku, dirinya langsung memanggil Kabid Pemberantasan BNNP Maluku, AKBP Jhon Wattimena untuk melakukan penyelidikan terhadap 5 target operasi dengan target waktu yang diberikan  1 bulan lamanya.

Baca Juga:Perjuangan 5 Anggota BNNP Maluku, Dari Jeratan Hukum Berbuah Kebebasan

Namun seiringnya waktu, sesuai dengan waktu 1 bulan yang diberikan untuk penyelidikan target operasi, tidak juga membuahkan hasil oleh AKBP J.W, membuat dirinya merasa kecewa lantaran atensi dari Kepala BNN RI tidak di respon dengan penuh rasa tanggung jawab.

Karena tugas dan tanggung jawab yang berikan kepada Kabid Pemberantasan BNNP Maluku, AKBP JW tidak dijalankan, dirinya kemudian memanggil salah seorang anggota Polisi yang juga bertugas di BNNP Maluku bernama Aiptu Remal Patty untuk berdiskusi tentang bagaimana mengungkap jaringan narkotika di Maluku, bukan hanya menangkap para pemakai narkoba.

“ Mengungkap jaringan narkotika artinya dapat menangkap Bandar, Distributor, Pemasok,Pengedar dan Pemakai Narkoba. Alhasil sampai dengan bulan Mei 2018, BNNP Maluku berhasil mengungkap 1 kasus transaksi penjualan ganja dengan 2 orang pelaku yang berhail ditangkap, dengan barang bukti yang relative kecil dalam mengungkap jaringan narkotika di Maluku,”tutur Rusno.

Ia menjelaskan, proses pengembangan penyelidikan terhadap jaringan narkotika terus dilakukan oleh dirinya selaku Kepala BNNP Maluku, melalui beberapa target operasi, sebagimana hasil diskusi oleh dirinya dengan Aiptu Remal Patty yang pernah tugas selaku anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, mempunyai komitmen yang tinggi dan mampu melakukan penyelidikan secara langsung dilapangan, dibawah kendali oleh dirinya. Bahkan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dilapangan, Aiptu Remal Patty, juga diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Laporan Informasi yang akurat.

“Untuk proses penyelidikan target operasi, dikerjakan oleh 2 tim masing-masing, tim dilapangan dilaksanakan oleh AKBP JW selaku Kabid Berantas, dengan jumlah personil sebanyak 7 orang  dari Pegawai BNNP Maluku. Dan 1 tim dipimpim oleh Aiptu Remal Patty, dengan anggota Andre Bizot, Alferd Tuhumury,Romelus Istia dan Andre Saban. Dimana dalam proses penyelidikan tersebut, salah satu target opersi yang harus dilakukan oleh AKBP JW adalah menangkap Andre Leatemia (AL) dan Alferd Tuhumury (AT), namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.  Dimana dari informasi yang diterima dari salah satu staf pribadi saya, menyampikan AL dan AT yang menjadi target oeprsi dari BNNP Maluku akan menyerahkan diri,” Ucapnya.

Dikatakannya, AL dan AT yang menyerahkan diri kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya AL positive dan AT Negatif. Dimana dari hasil pengeledahan di rumah keduanya (AL dan AT-red) oleh BNNP Maluku tidak ditemukannya barang bukti baik sabu dan alat isap lainnya. Olehnya itu selaku Kepala BNNP Maluku, dirinya kemudian melakukan koodinasi dengan AKBP Sutrisno Hadi Santoso, S.IK selaku Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease untuk melakukan proses rehabilitasi kepada AL dan AT di BNNP Maluku.

“Selama tahapan rehabilitasi AL dan AT, menunjukan sikap yang kooperatif dan bersedia membantu tugas BNNP Maluku untuk memberantas narkoba di Maluku. Olehnya itu selaku Kepala BNNP Maluku, dirinya kemudian mengirima surat permintaan kepada Kapolda Maluku, yang saat itu di jabat oleh Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK dan Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, untuk meminta AL dan AT bertugas di BNNP Maluku, dan di tindak lanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Kapolda Maluku  dengan waktu tugas selama 1 tahun,”Ungkapnya.

Ia mengatakan, selain berhasil melakukan rehabilitasi kepada AL dan AT,dari perkembangan penyelidikan dilapangan yang dilakukan oleh BNNP Maluku, kembali mendapati dua orang anggota Polisi yang terindikasi narkoba yaitu, Romelus Istia (RI) dan Andre Saban (AS) anggota Polres Kepulauan Aru, dan masih banyak nama-nama oknum anggota Polisi yang terindikasi pemakai maupun jaringan narkoba di Maluku.

Mendapat informasi tersebut, dirinya bersama Aiptu Remal Patti anggota BNNP Maluku, langsung berangkat menuju ke Kepulauan Aru dan bertemu dengan Kapolres Aru, AKBP, Adolf Bormasa, untuk melakukan pemeriksaan kepada Romelus Istia dan Andre Saban. Dari hasil pemeriksaan Urine RI dan AS negative, sehingga, atas persetujuan dari Kapolres Kep.Aru, RI dan AS kemudian di bawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pendalam pemeriksaan oleh penyidika BNNP Maluku kepada keduanya. Menjalani proses pemeriksaan RI dan AS sangat kooperatif dan bahkan bersedia membantu BNNP Maluku untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Provinsi Maluku.

“Keberadaan AL,AT,RI dan AS dibawah koordinasi RP yang merupakan Tim siluman yang bentuk,dalam pelaksanaan tugas dilapangan dan langsung bertanggung jawab kepada saya selaku KA BNNP Maluku. Dalam melaksanakan tugas, Tim Siluman yang saya bentuk, cukup optimal dan berhasil mengungkap 11 kasus selama tiga bulan berturut-turut  yaitu,bulai Mei-Juni dan bulan Juli 2018. Dengan laporan kejadian (LKN) dari target  4 LKN dengan 14 tersangka. Sudah tentunya jumlah kasus tersebut sangat tinggi sepanjang BNNP hadir di Provinsi Maluku,”Ungkapnya.

Ia mengungkapkan, seiring berjalannya waktu, hasil kerja dari tim AIptu Remal Patti yang merupakan tim siluman yang dibentuk oleh dirinya, mulai tidak disukai oleh Kabid Berantas BNNP Maluku, AKBP Jhon Wattimena Cs.

Pasalnya jaringan narkoba yang berhasil di ungkap oleh tim Aiptu Remal Patty Cs, melibatkan banyak pihak,beberapa diantaranya merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku,seperti, Alberth, Alwi Sattu, La Jemi yang merupakan tim lapangan dan menjadi sindikat jaringan peredaran narkoba. Ketiganya atas permintaan dirinya selaku KA BNNP diserahkan oleh Dir Resnarkoba Polda Maluku untuk ditahan dalam kasus peredaran narkoba karena tidak kooperatif saat di introgasi dan diperiksa.

“Setelah terbukti bersalah dan menjalani pemeriksaan oleh penyidikan BNNP Maluku, ketiga anggota Ditresnarkoba Polda Maluku tersebut kemudian di tahan  di rumah tahanan (RUTAN)  BNNP Maluku sejak bulan Juli 2018. Penahanan ketiga anggota Ditresnarkoba tersebut, membuat isu tidak sedap yang terdengar oleh saya bahwa Ditresnarkoba Polda Maluku akan menggoyang kursi kepemimpinan saya selaku KA BNNP Maluku. Namun saat itu saya anggap isu yang ingin melemahkan kinerja Tim yang dipimpin RP. Saya juga mencium isu tidak sehat dari internal BNNP khususnya yang dilakukan oleh AKBP Jhon Wattimena, yang tidak menyukai hasil kerja Tim yang dipimpin oleh RP. Hal ini terungkap dari beberapa kali laporan RP kepada saya mengenai sikap JW kepada RP maupun anggota Tim RI dan AS,”Cetusnya.

Lanjut dikatakannya, prahara internal  di lingkup BNNP Maluku,untuk menyikirkan dirinya dari jabatan selaku KA BNNP Maluku, secara terang-terangan dimainkan oleh AKBP JW Cs. Sikap was-was untuk menghindari berbagai kendala yang dihadapi membuat dirinya selaku KA BNNP Maluku akhirnya memutuskan untuk menarik seluruh senjata api yang menjadi inventaris BNNP Maluku untuk disimpan di kembali ke gudang senjata api pada pertengahan bulan Juli 2019.

Kecewa dan merasa di hianati oleh pejabat internal di lingkup BNNP Maluku, membuat, dirinya selaku KA BNNP Maluku akhirnya mengambil sikap tegas dengan mengembalikan dan menghadapkan AKBP JW, kepada Kapolda Maluku, pada bulan Agustus 2018, karena kurang produktif dalam pemberantasan jaringan narkotika di Provinsi Maluku. Serta meminta pergantian Pejabat Polri lainnya untuk menjalankan tugas selaku Kabid Pemberantasan di BNNP Maluku.

“Permasalahan di tubuh internal pejabat BNNP Maluku, telah saya laporkan kepada KA BNN RI untuk proses administrasi pengembalian AKBP JW ke Polda Maluku. Pemberitahuan secara lisan dan penyerahan surat penghadapan kepada AKBP JW sebagai legitimasi JW sudah tidak lagi terdaftar di BNNP Maluku sehingga tidak bisa melakukan kewenangan tugas bidang pemberantasan,” Ucapnya.

Kisruh permasalah untuk melengserkan, jabatan Brigjen Pol. Drs Rusno Prihardito dari kursi kepemimpinan BNNP Maluku, secara halus dilakukan oleh AKBP JW bersama dengan personil Ditresnarkoba Polda Maluku, dengan melakukan penggerebekan terhadap anggota Polri di rumah dinas KA BNNP Maluku,pada bulan Agustus 2019.

“Selaku KA BNNP Maluku, saya sangat kecewa terhadap tindakan tidak berperi kemanusian yang dilakukan oleh pihak BNNP Maluku bersama dengan personil Ditresnarkoba Polda Maluku. Tidak hanya menganiaya dan memukul anggota saya yang berada di dalam rumah,personil BNNP Maluku dan personil Dit Resnarkoba Polda Maluku bahkan menyebar berita Hoaxs mengenai rumah dinas saya dijadikan sebagai sarang narkoba. Padahal saat penggerebekan tidak ditemukan satu barang bukti narkoba yang tersimpan di dalam rumah saya,”tutur Prihardito. (CNI-01)

Exit mobile version