Komisaris PT PRP Tanjung Pinang “Sempoyongan” di Cecar 26 Pertanyaan oleh Polisi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Tak kuasa menahan sakit jantung yang dialaminya, Bandi Komisaris sekaligus pemilik perusahaan PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang, terlihat sempoyongan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Kepuluan Riau, Senin (18/3/ 2019).

Diperiksa kurang lebih 4 jam, mulai pukul 15.00 WIB sampai 18.30 WIB, Bandi yang baru saja keluar dari ruangan penyidik Subdit IV  Ditreskrimsus Polda, memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan sambil dipapah oleh dua orang stafnya saat menuruni tangga lantai 3 Mapolda Kepri

Baca Juga:Proses Hukum Limbah Berbahaya, Manager Operasional PT Panca Rasa Pratama Dicecar Polisi

Kehadiran Bandi bersama dengan dua staf perusahaan ke Mapolda Kepri adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kepri berkaitan dengan kasus pencemaran limbah kimia berbahaya jenis B3 milik perusahaannya.

Dengan mengenakan baju lengan pendek berwarna hijau muda, Bandi sang pemilik perusahaan bersama dengan 2 stafnya, menjalani pemeriksaan diruangan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri sejak pukul 15.00 WIB

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit IV, Bandi yang merupakan pemilik PT Panca Rasa Pratama mengakui hanya menerima laporan dan pengelolaan keuangan perusahaan lantaran dirinya mengalami sakit jantung dan harus menjalani pemeriksaan dokter di Hongkong. Sehingga aktifitas perusaan di jalankan oleh Direktur Utama,”tutur Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, melalui Kasubid IV,Kompol Juleiting Sihaan, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya.

Baca Juga:Cemari Lingkungan Dengan Limbah Berbahaya, PT Panca Rasa Pratama Tanjung Pinang-Kepri Disegel Polisi

Ia mengatakan, 26 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kepada Bandi beserta dua sataf perusahaannya, berkaitan dengan aktifitas pengelolaan limbah milik perusahaan.

Diketahui sebelumnya, proses hukum terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan penghasil Teh prendjak, minuman kemasan mineral Ravel dan minuman Canbo serta kecap asin Chez’s, PT Panca Rasa Pratama, terus dilakukan oleh Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri.

Selain melakukan penyegelan Pabrik, proses hukum juga dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan pemanggilan kepada Manager Operasional PT Panca Rasa Pratama, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan pembuangan limbah beracun dari perusahaan PT Panca Rasa Pratama milik Bandi di Km 8 nomor 15, Jln D.I Panjaitan, Air Raja, Kabupaten Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk saat ini Taufik yang berperan sebagai Manager Operasional PT Panca Rasa Pratama akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur yang dikonfirmasi Wartawan melalui telephone selulernya, Kamis (28/2/2019). (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *