Komisi III DPRD Kota Ambon Rapat Bersama Satpol PP Ambon, Bahas Aduan Pedagang Pasar Mardika Terkait PKM

Politik

Ambon,CakraNews,ID- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melaksanakan rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon. Untuk diketahui, rapat bersama Satpol PP Kota Ambon ini, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (12/06/2020).

Usai dilaksanakanya rapat bersama itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena mengakui, rapat yang dilaksanakan pihaknya dengan Satpol PP ini merupakan tindak lanjut dari laporan pedagang pasar apung Mardika Kota Ambon yang diterima Komisi III pada hari kemarin.

“Jadi menurut para pedagang soal penegakan Perwali dan Perda. Ini kan dua hal yang sementara difokuskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) itu Perwali 16  2020 Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan persiapan untuk Revitalisasi Pasar Mardika,” kata Wattimena, saat dihubungi CakraNews,ID, via ponselnya, Jumat (12/6/2020).

Peran Satpol PP kan, kata Wattimena, sangat penting disitu. Oleh karena itu para pedagang mengharapkan agar supaya jangan ada intimidasi, dan jangan ada tindakan-tindakan kekerasan, sehingga kita panggil.

“Dan tadi suda disampaikan, dan mulai dari minggu ini akan dilakukan penertiban terhadap petugas Satpol PP yang melaksanakan tanggungjawab di pasar. Dan memang selama ini sebenarnya tidak ada juga kekerasan ataupun hal-hal yang intimidasi dan sebagainya, tetapi kita lebih waspadalah agar supaya penegakan Perda dan sejenisnya itu dilakukan secara persuasif, kemanusian dan rasa kehadilan,” katanya.

Yang berikut, menurut Jhony, kapasitas atau jumlah petugas Satpol PP yang berada di Pasar Mardika ini kan minim dan hanya ada sekitar empat Pos yang mana hanya terisi 5 sampai 6 orang.

Dan itu berarti sekitar 20 sampai 40 petugas saja di pasar yang harus menertibkan hampir 5000 pedagang, dan itu memang sulit.

“Oleh karena itu, Komisi memberikan pikiran kepada Pemkot Ambon agar bisa menambah personil Satpol PP dalam rangka penegakan Perda dan penindakan itu,” singkat Wattimena. (CNI-03)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *