Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, Angkat Bicara Soal Read Notice Buronan Djoko Chandara

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus pelarian buronan kasus hak tagih Bank Bali,Djoko Chandara, yang berimbas pada pencopotan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo, mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI)

Dua Jenderal Polri itu, dicopot jabatan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis lantaran terhapusnya Red Notice buronan Djoko Chandar

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara menuturkan,  terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra ini merupakan permainan pribadi dan bukan institusi Polri.

“Yang bersangkutan ini menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri. Artinya berani membuat surat palsu, terus kemudian memanfaatkan segala macam yang ada disitu, dan untuk kepentingan saya melihat ini kepentingan pribadi,” ujar Poengky Indarti, saat ditemui Wartawan dalam acara Trijaya bertemakan ‘Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor’, Sabtu (18/7/2020).

Poengky menuturkan, kasus pelarian buronan Djoko Chandra, merupakan kepentingan pribadi. Pasalnya, surat jalan Djoko Tjandra pun terbukti palsu.

“Ya dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi bahwa ini yang bersangkutan menggunakan komputer sendiri, terus kemudian membuat surat sendiri dan surat ini surat palsu. Karena seharusnya surat itu tak seperti itu prosedurnya. Artinya harus ada autentikasi, ditandatangan oleh pihak-pihak yang lain, dan memang gak benar juga,” ungkap Poengky

Poengky juga mengapresiasi langkap tegas Kapolri, yang bertindak tegas dalam pengusutan kasus Djoko Chandara  dengan mencopot dan memeriksa yang Napoleon dan Nugroho. Bahkan sebelumnya, Brigjen Prasetijo juga dimutasi terkait surat jalan Djoko Tjandra

“Ini kami sangat apresiasi dan kami melihat dengan sunguh-sungguh memang ada niat supaya polisi tetap bersih,” tukasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *