Site icon Cakra News

Kompolnas Minta Polri Profesional Dan Mandiri, Proses Hukum Habib Bahar Bin Smith

Jakarta,CakraNEWS.ID– Proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat, kepada tersangka Habib Bahar Bin Smith, atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), mendapat tanggapan dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Menanggapi proses hukum kepada Habib Bahar Bin Smith, Kompolnas meminta Polri, agar dapat meningkatkan profesionalisme dan kemandirian. Hal perlu dilakukan Polri untuk menumbuhkan kepercayaan Publik secara terus menerus.

“Diharapkan kepada Polri agar dalam proses penegakan hukum, terus meningkatkan profesionalisme dan kemandirian dalam proses hukum kepada tersangka Habib Bahar Bin Smith, atas dugaan ujaran kebencian  SARA,” pinta Anggota Kompolnas, H.Mohhamad Dawam, dalam keterangan tertulis via pesan Whatsapp, yang diterima CakraNEWS.ID, Senin (3/1/2022) .

Kepada siapapun, obyek hukumnya, Dawam berharap agar, Polri dapat memberlakukan secara adil, profesional dan transparan, untuk menumbuhkan kepercayaan Publik secara terus menerus.

“Dengan demikian hukum akan berjalan menurut role nya untuk menciptakan tertib sosial, kemanfaatan dan keadilan. Siapapun selama melanggar aturan hukum yang berlaku, maka perlakukan sesuai peraturan yang berlaku pula. Sebaliknya, siapapun yang memang tidak melanggar peraturan yang berlaku tidak pula perlu dicari-cari kesalahannya. Tindakan aparat penegak hukum, saya kira sudah dengan protap, proses dan mekanisme yang berlaku,”tutur Gus Dawam sapaan akrab H.Mohhamad Dawam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Dawam menuturkan, apabila memang diperlukan keahlian  khusus atas peristiwa hukum yang terjadi atas penanganannya, akan lebih baik dihadirkan juga saksi ahli yang memberikan kesaksiannya secara sungguh-sungguh dalam menentukan suatu peristiwa tersebut masuk kategori pelanggaran pidana apa bukan.

“Semaksimal mungkin pemberlakukan penanganan hukum dilakukan dengan motivasi penegakan hukum dan bukan atas dasar selainnya. Inti proses penegakan hukum adalah dengan cara yang adil, profesional dan transparan,”Ujarnya.

Menurutnya, prinsip dalam penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, adalah bukan semata-mata menghukum personalianya tanpa melihat peristiwa hukum yang mengitarinya namun semata-mata menghukum atas tindakan perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang tersebut.*CNI-01

Exit mobile version