Kompolnas RI Angkat Bicara, Kasus Gus Nur Dengan PBNU Perlu Diluruskan  

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian melalui media eletronik, yang dilakukan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, hingga dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin, mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional Nasional.

Anggota Kompolnas RI, H.Mohammad Dawam, SH.I,M.H, menilai ungkap Gus Nur terkait dengan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian, adalah sebuah pelanggaran (Offside) yang perlu diluruskan.

“Ungkapan Gus Nur jika benar seperti itu berita diatas adalah ungkapan Offside; perlu diluruskan. Sebab ungkapan yang baik adalah ungkapan seseorang yang lahir dari ungkapan hati yang jernih berlandaskan data, teori dan ilmu pengetahuan,”ungkap H. Muhammad Dawa, sapaan akrap Gus Dawam,yang dikonfirmasi Wartawan melalui pesan whatsapp, Minggu (25/10/2020).

Dawam menuturkan, apa yang disampaikan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur,  terkait kritik kepada Pemerintah haruslah berdasarkan data, teori dan ilmu pengetahuan. Hal ini perlu dilakukan karena masyarakat pun tidak harus cepat merespon ungkapan-ungkapan yang tidak berbasis data, teori dan pengetahuan.

“Saya belum Tabayyun atau Klarifikasi kepada beliau, jadi maksud dan tujuan ungkapan yang disampaikan itu dalam rangka apa?. Ini yang saya belum ketemu latar belakangnya,”ucap Dawam.

Dawam mengatakan, secara pribadi pun dirinya tidak punya wewenang untuk melakukan intervensi pemahaman kepada pihak manapun. Namun bagi Dawam, perbedaan pandangan antar berbagai pihak sebaiknya dilakukan upaya dialog konstruktif, membangun dan dalam rangka mencari kebenaran substantif.

“ Dalam istilah santri, agar menemukan AL-Hikmah, Al-Muta’Aliyah. Saya yakin hal ini amat bisa dilakukan solusi dengan dialog substantif seperti gagasan diatas,”Pungkasnya.

Diketahui Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur,ditangkap oleh personil Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari.

Gus Nur diamankan atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bernada SARA yang dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Kasus Gur Nur, dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/ 0596/ X/ 2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *