Site icon Cakra News

Kompolnas Sarankan Pelapor Dugaan Penipuan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Lapor Ke Wassidik Dan Propam

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, berinisial A, dalam penanganan kasus pengerusakan lapak milik WA Tati, pada tanggal 27 Januari 2022, oleh oknum perwira Polda Maluku, mendapat tanggapan dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

“Menanggapi informasi dugaan kasus penipuan, oknum penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, yang  di beritakan oleh salah satu media lokal di Maluku, Kompolnas  menyarankan kepada pelapor untuk melaporkan kepada Wassidik dan Propam Polda Maluku jika diduga ada oknum penyidik yang mencoba memeras uang kepada pelapor. Pelapor juga dapat melaporkan kepada Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri,”ungkap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Poengky mengatakan, jika pelapor juga menduga ada oknum jaksa yang terlibat, maka dipersilahlan melaporkan kepada inspektorat Kejaksaan selaku pengawas internal, dan ke Komisi Kejaksaan selaku pengawas eksternal.

Saat ini sudah tidak ada ampun lagi bagi oknum-oknum yang tega menyalahgunakan kewenangannya untuk korupsi. Masyarakat diharapkan melapor dan tidak memberi ruang. Kompolnas berharap oknum penyidik yang diduga memeras uang dari pelapor agar segera diproses hukum Propam,” Tegasnya.

Kutipan berita Tribun-Maluku.com : Moto kepolisian RI Rastra Sewakotama, yang artinya Abdi Utama bagi Nusa bangsa, polisi mengemban tugas-tugas  untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun ada juga Oknum polisi yang sengaja melanggar Motto dari kepolisian tersebut, seperti yang terjadi di Polda Maluku.

Hal ini dilakukan oleh A oknum penyidik Reskrim Polda Maluku,  yang diduga ingin mencari uang Rokok, akhirnya menipu Kliennya sebagai pelapor pada kasus pengrusakan Lapak milik WA Tati 27 Januari 2022 oleh Oknum Perwira Polda Maluku Cam Latarissa.

Oknum penyidik tersebut dengan sengaja menipu pelapor kalau Latarissa yang telah ditangkap, sudah dikeluarkan karena masa tahanan sudah selesai. Diduga tujuan oknum A ini agar pelapor segera memberikan uang, agar proses pelimpahan berkas dari kepolisian bisa dipercepat sehingga pihak kejaksaan cepat menerima berkas dari Polda Maluku.

Dari hasil pembicaraan penyidik dengan pelapor yang pada saat itu berhasil direkam wartawan, Jumat (3/6/2022) oknum penyidik tersebut seakan kalau belum diterimanya Berkas Latarissa ke kejaksaan akibat darii polisi belum bisa memberikan uang rokok kepada Jaksa. Dengan demikian ada dugaan oknum penyidik tersebut dengan sengaja mengatasnamakan Jaksa untuk mendapatkan uang rokok.

Pasalnya pada pembicaraan tersebut Oknum A sempat mengatakan kalau setiap kali ketemu Jaksa untuk minta tolong memasukan memasukan berkas tetapi pihak Jaksa hanya melihat  dirinya begitu saja.

“Ini beta (Saya) tunggu-tunggu dari Jaksa saja, karena beta sudah malu hati lai menghadap-menghadap, beta menghadap siang malam minta tolong, dong cuma manganga (Melihat) beta begitu saja, ” Ujarnya dalam rekaman.

Sementara itu pelapor sempat mempertanyakan kepada oknum A untuk memberitahukan ke kuasa hukumnya, namun Oknum A menolak dengan alasan pengacara tidak bisa mencampuri urusan kejaksaan.

“Pengacara tidak bisa, itu haknya Jaksa penuh, dia mau terima tahanan, itu kan kadang-kadang dia putar-putar banyak, sebenarnya kalau mau ikut betul dia harus Terima,  sudah senk (tidak) apa-apa ibu eh! Nanti kalau beta (saya) ada sedikit  beta liat dong punk uang rokok tuh eh? , “ujar A dalam rekaman yang berhasil diperoleh wartawan.

Sementara itu Tati dengan polosnya membenarkan kalau dirinya baru saja ditelpon oleh Oknum A yang memberitahukan kalau Latarissa sudah bebas. Dirinya sendiri bingung kenapa perihal kebebasan Latarissa tidak disampaikan langsung kepada kuasa hukumnya, tetapi kepada dirinya.

Untuk memastikan apakah benar Latarissa sudah dibebaskan, wartawan menghubungi pihak Humas Polda, sempat terkejut kalau Oknum perwira itu sudah dibebaskan. Setelah dikoordinasi dengan pihak penyidik, baru diketahui tidak benar Latarissa sudah dibebaskan, tetapi sampai saat ini masih meringkuk Rutan Polda Maluku. *CNI-01

Exit mobile version