Konsep Pikir Kompolnas Terkait, Revisi PERPRES Nomor 17 Tahun 2011

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID-  Revitalisasi lembaga negara dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan terhadap kinerja Polri, seiring program Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden RI,  tentunya Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) selaku pemprakarsa, penerima mandat dan sekaligus sebagai pembantu Presiden melakukan ikhtiar dan usaha yang sungguh-sungguh untuk memenuhi harapan publik yang semakin besar.

Untuk itu, Kompolnas memandang perlu melakukan pembahasan draft Perubahan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian Nasional atau Revisi Perpres Nomor 17 tahun 2011 ini. Oleh karennya dalam pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kompolnas menyadari bahwa pada hakikatnya yang membuat dan menyusun Rancangan Perubahan Perpres yang nantinya menjadi Peraturan Presiden dan yang menetapkannya adalah Presiden Republik Indonesia. Oleh karenanya dalam proses penyusunan Draft Perubahan Perpres ini juga dengan kehati-hatian, ketelitian dan kajian seksama sekaligus memahami kontruksi sosiologis, yuridis dan filosofis yang diharapkan oleh Presiden,”ungkap H. Mohammad Dawam, S,HI, MH, anggota Kompolnas RI, periode 2020-2024 dalam press reless kepada, wartawan, Rabu (25/11/20220).

Gus Dawam sapaan akrab, H Mohammad Dawam, mengatakan kegiatan FGD yang dilakukan di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan selama tiga hari, dimulai pada Rabu 25 November 2020 sampai Jumat  27 November 2020, diikuti beberapa kalangan, baik dari unsur Pemerintah, Akademisi, Praktisi, dan Tokoh Masyarakat dalam rangka Pembahasan dan Penyususunan Draft Perubahan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 yang mengambil tema: “Menjaga Independensi Pengawasan Fungsional Menuju Polri yang Profesional Modern dan Terpercaya”.

Ini memiliki arti sangat penting dan strategis khususnya dalam rangka mencari solusi masalah-masalah kebangsaan dalam konteks perbaikan, dan penyempurnaan regulasi pengawasan fungsional yang dilakukan Kompolnas dalam konteks membantu Polri.

Dalam hal pendampingan arah kebijakan Polri, serta mendukung perbaikan kultur dan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas pokok memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sehingga diharapkan Polri semakin Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya).

“Diharapkan Kompolnas dan Polri akan lebih berkualitas dalam hal pemenuhan asas-asas penyelenggaran pemerintahan yang transparan, akuntabel, demokratis, good governance, menjamin pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah diakses, tanpa diskriminasi dengan mengadaptasi pemanfaatan teknologi informasi pengawasanya,”ucap Gus Dawam.

 Dawam menuturkan, kebutuhan dan kemanfaatan kelembagaan Kompolnas untuk saat ini dan masa depan, tercermin dari data, saran dan keluhan masyarakat (SKM) atas keluhan masyarakat atas pelaksanaan Pemolisian di Indonesia .

“ Yang masuk saat ini ke Kompolnas cukup besar rata-rata 1000 aduan masyarakat terkait dengan keinerja polri, yang setiap bulannya keluhan  yang disampikan sangat variatif diantaranya berkaitan dengan pelayanan buruk, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, diskresi yang keliru dan dugaan korupsi,”ungkap Gus Dawam.

Dawam mengatakan, dengan permasalahan diatas, dikaitkan dengan kewenangan Kompolnas dalam hal penanganan Saran dan Keluhan masyarakat (SKM), tentunya hal ini menjadi salah satu bagian penting sebagai dasar dan pijakan: perumusan arah kebijakan strategis Polri yang direkomendasikan Kompolnas kepada Presiden.

“Rekomendasi Kompolnas terkait arah kebijakan Polri kepada Presiden, terkait masalah Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM), bersifat strategis, berbasis dari data akurat, teori Ilmiah, sesuai prinsip dan kaidah hukum dan memenuhi aspek kepatutan dan moral. Sehingga dapat dijadikan kebijakan solusi kebangsaan oleh Presiden,”Ucapnya.

Dawam mengatakan, berkaitan dengan rekomendasi Kompolnas terkait arah kebijakan Polri kepada Presiden,perlu dilakukan langkah-langkah secara bijak, efektif dan terukur melalui Perubahan Perpres kali ini agar pelaksanaan sistem pemolisian berjalan lebih baik, lebih profesional dan mandiri.

Secara sosiologis, Polri adalah Institusi Besar yang terstruktur dari Pusat hingga Kecamatan di seluruh Indonesia, tentunya diidealkan Lembaga Pengawas fungsionalnya juga perlu diperhatikan secara khusus agar mampu secara aktif dan efektif sebagai Lembaga Pengawas Fungsional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Setidaknya sampai di tingkat Provinsi sebagai kantor Perwakilan Kompolnas di Provinsi. Oleh karenanya sudah saatnya Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana disebut dalam TAP MPR Nomor VII/ MPR/2000 Tahun 2000 itu diperkuat secara Aktifitas dan Kelembagaannya.

Hal ini juga mengingat bahwa Polri dan Kompolnas adalah salah satu Lembaga Negara yang sama-sama bertanggungjawab dan berada dibawah langsung pertanggung jawabannya kepada Presiden Republik Indonesia, sehingga dalam hal Pelaporan terkait Pelaksanaan Pemolisian di Indonesia lebih utuh, komperehenshif dan dapat dijadikan bagian kebijakan yang positif bagi Negara.

Semangat profesionalisme dan kemandirian dalam sistem ketatanegaraan Kepolisian Indonesia salah satu cirinya adalah efektifnya sistem pengawasan baik internal, eksternal maupun fungsional untuk menjamin terlaksananya sistem keamanan dalam negeri yang kondusif.

“Kompolnas adalah Lembaga yang memiliki fungsi sebagai Pengawas Fungsional tersebut. Oleh karenanya Kompolnas patut untuk dikuatkan secara basis Struktur Kelembagaannya dan juga Tata Kelola Sekretariatnya,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *