Bula, CakraNEWS.ID — Polemik penetapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebesar Rp250.000 per bulan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menuai perhatian publik. Salah satu pemuda asal SBT, Wawan Tanasale, angkat bicara melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (25/02/2025).
Dalam pernyataannya, Tanasale yang dikenal sebagai pemerhati demokrasi di SBT menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT sudah seharusnya menggunakan hak konstitusionalnya, baik hak angket maupun hak interpelasi, untuk meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) SBT terkait penetapan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp250.000 tersebut.
Menurutnya, langkah itu penting dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar rasional, objektif, dan transparan.
“Dengan kasus gaji PPPK Paruh Waktu yang kontroversial ini, DPRD sebenarnya sudah bisa menggunakan hak angket atau interpelasinya untuk meminta penjelasan secara terbuka kepada Pemda SBT terkait penetapan angka Rp250.000 itu,” ujar Tanasale dalam rilisnya.
Tanasale mengungkapkan, secara filosofis dan normatif, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur besaran gaji, sistem pembayaran, hingga kedudukan dan golongan PPPK.
Namun demikian, ia menilai kebijakan yang diambil oleh Pemda SBT dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mencerminkan kehati-hatian dalam menafsirkan regulasi.
“Bunyi peraturannya jelas, tetapi kebijakan yang diambil seolah grasa-grusuk dan berpotensi melanggar ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, polemik yang berkembang di ruang publik bukan semata-mata soal bersyukur atau tidak atas nominal gaji yang diterima, melainkan menyangkut muruah atau harga diri kepala daerah di hadapan rakyatnya sendiri.
“Ini bukan soal hidup atau mati, bukan soal maju atau mundur. Ini soal martabat kepemimpinan dan bagaimana kebijakan publik dipertanggungjawabkan secara etis dan konstitusional,” katanya.
Lebih lanjut, Tanasale menilai kebijakan penetapan gaji Rp250.000 per bulan tersebut tidak memiliki basis konstitusional yang kuat apabila tidak disertai kajian akademik dan argumentasi fiskal yang komprehensif.
Ia juga menyoroti peran dan posisi DPRD Kabupaten SBT dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD tidak boleh bersikap pasif.
“Kalau anggota DPRD SBT benar-benar serius menjalankan tugas dan fungsinya, sudah saatnya menggunakan hak angket atau hak interpelasi untuk menyelidiki kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Pemda SBT,” ujarnya.
Dalam sistem pemerintahan daerah, hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Meritokrasi dan Tata Kelola Anggaran
Tanasale juga menyinggung pentingnya prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, supremasi hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi fondasi utama keberhasilan sebuah rezim pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa struktur birokrasi yang tidak efisien, termasuk praktik rangkap jabatan atau pembengkakan staf dan ajudan di berbagai institusi, dapat berdampak langsung pada postur anggaran daerah.
“Kalau struktur birokrasi memperbanyak rangkap jabatan dan staf yang bergantung pada tiap institusi, maka ujungnya akan membebani anggaran daerah. Dan kepala daerah adalah penanggung jawab utama keuangan daerah,” katanya.
Ia pun menilai kritik dan suara protes masyarakat di ruang publik harus dilihat sebagai bentuk partisipasi demokratis, bukan ancaman.
“Jangan salahkan netizen. Bersyukurlah mereka bersuara, karena dari situlah pemerintah bisa bercermin dan melakukan perenungan untuk perbaikan sistem hari ini dan ke depan,” ujarnya.
Dalam rilis tersebut, Tanasale juga menyampaikan pesan khusus kepada Bupati SBT agar lebih membuka ruang diskusi dengan para ahli dan akademisi dalam merumuskan kebijakan strategis.
“Perbanyak diskusi dan tukar pikiran dengan para ahli dan akademisi. Jika terus bertahan dengan lingkaran berpikir yang sama, jangan heran jika setiap keputusan akan terus menuai polemik,” tegasnya.
Ia juga menantang DPRD Kabupaten SBT untuk menunjukkan peran dan keberpihakannya kepada rakyat.
“Anggota DPRD tunjukkan taringnya, jangan seperti macan ompong. Kalian adalah wakil rakyat, bukan wakil Pemda. Saya tantang anggota DPRD SBT, berani tidak mereka menginterpelasi Pak Bupati,” pungkasnya.***CNI-01

