Korlantas Polri Kawal, Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri Dari Pemerintah

Militer Polri

CakraNEWS.ID- Pemerintah resmi melarang mudik untuk seluruh masyarakat pada lebaran Idul Fitri 2021 ini. Hal ini ditujukan untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Terbaru, polisi akan memastikan tidak ada masyarakat yang mudik terlebih dahulu sebelum larangan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

“Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” jelas Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudi Antariksawan, dalam keterangan kepada Wartawan, Sabtu (10/4/ 2021).

Ia mengungkapkan, surat-surat yang akan diperiksa yakni hasil tes swab atau rapid test antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose. Disamping itu,Korlantas Polri juga akan menggelar Operasi Keselamatan selama 12 April -25 April 2021, di mana polisi akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi tindakan kejahatan jalanan dan aksi terorisme. Anggota kepolisian juga diminta meningkatkan kewaspadaan dari segala kemungkinan selama Ramadan dan Idul fitri.

“Lakukan pengamanan secara maksimal di tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti rumah ibadah, pusat belanja dan tujuan wisata agar masyarakat merasa aman,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Kakorlantas Polri juga meminta anggotanya mengantisipasi terjadi kemacetan. Ia pun berharap seluruh pihak menyukseskan larangan mudik yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.

“Mari bersinergi, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk tidak mudik terlebih dahulu,” pungkasnya.

Untuk mengawasi larangan mudik bagi transportasi darat, polisi melakukan penyekatan di 333 titik, dengan dukungan aparat TNI serta instansi terkait lain. Jika tanpa larangan mudik, diperkirakan akan ada 81 juta orang yang pulang kampung sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *