KP Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Amankan Kapal Kayu Pengangkut 5000 Liter Solar Ilegal Diperairan Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri, mengamankan kapal kayu bermuatan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) illegal, jenis solar di perairan Tanjung Uma,Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Komandan Kapal Patroli Baladewa-8002, Ditpolair Korpol Airud Baharkam Polri, Kompol Carito, dalam rilisnya, Senin (11/5/2020) terungkapnya, illegal oil di perairan laut Tanjung Uma berawal ketika, tim patroli Sea Raider KP. Baladewa- 8002, yang sedang melakukan patroli di wilayah perairan Tanjung Uma, mencurigai kapal kayu tanpa nama yang sedang bersandar di pelabuhan Tanjung Uma.

“Dari kecurigaan tersebut, tim patroli Sea Rider kemudian, mendatangi kapal kayu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil dari pemeriksaan tersebut, personil patroli Sea Rider, berhasil mendapati BBM jenis solar sekitar 3500 liter di palka kapal kayu yang telah di modifikasi menjadi tangki yang terbuat dari besi. Dan 50 galon/jerigen ukuran 30 liter di atas palka yang dibawa oleh pemilik BBM tersebut sehingga kalau ditotal sebanyak 5000 liter,”ungkap Kompol Carito.

Perwira berpangkat satu melati itu menuturkan, dari keterangan, pelaku, BBM jenis solar yang dimuat di kapal kayu tersebut diperolehnya, dengan cara membeli dari kapal-kapal yang melintas di perairan selat Singapura, kemudian dikumpulkan dan disimpan dikapal tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus memenuhi unsur melanggar pasal 53 huruf c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 480 ke 1 tentang KUHP, Kami limpahkan kasus ini ke penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan,”ungkap Kompol Carito.

Disisi lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Mohammad Yassin Kosasih,S.IK, sangat mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan yang berhasil mengungkap illegal oil di perairan Tanjung Uma, Kota Batam.

Menurutnya, tindak pidana migas adalah salah satu tindak pidana yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, sehingga perlu kita proses secara hukum.

“Sejalan dengan apa yang menjadi Perintah Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Lotharia Latif, S.H, M.Hum agar patroli terus ditingkatkan untuk menjaga Harkamtibmas dan penegakan Hukum di seluruh wilayah NKRI,walaupun situasi dan kondisi pandemi covid-19, kami akan menindak tegas pelaku pelaku kejahatan dilaut yg memanfaatkan situasi kondisi pandemi ini, ujar Kakorpolairud. Patroli itu ditujukan untuk mengamankan wilayah perbatasan serta pelabuhan tikus yang sering digunakan untuk melakukan tindak kejahatan,”tutur Kombes Pol. Mohammad Yassin Kosasih. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *