Kepri,CakraNEWS.ID- Pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Negeri Jiran Malaysia, berhasil di gagalkan tim patroli Korpolairud Baharkam Polri, di perairan pantai Nongsa (Sambau), Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau,pada Sabtu 7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Terungkapnya pemberangkatan PMI illegal ke Malaysia melalui perairan pantai Nongsa berawal ketika, Kapal Polisi KP Beo–5013 Korpolairud Baharkam Polri yang di pimpin AKP Ody Khowat Setiawan, S.H, saat melakukan undercover operation, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai yang diduga berkaitan dengan pemberangkatan PMI secara non-prosedural.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu ZA (49) dan R (36), yang berperan sebagai nahkoda atau motoris kapal. Keduanya diduga akan memberangkatkan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia.
Modus operandi yang digunakan yakni para PMI terlebih dahulu dikumpulkan di pinggir pantai. Selanjutnya mereka akan diangkut menggunakan boat pancung tanpa nama menuju titik tertentu di tengah laut. Di lokasi tersebut, telah menunggu sebuah speed boat yang akan melanjutkan perjalanan membawa para PMI menuju wilayah Malaysia.
Namun saat tim KP Beo–5013 berupaya mendekati dan melakukan penindakan terhadap speed boat yang berada di tengah laut, kapal tersebut terlebih dahulu menyadari kehadiran petugas dan melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan.
Selain mengamankan dua tersangka, ZA (49) dan R (36), personel KP Beo-5013 juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit speed boat tanpa nama warna hijau list merah, 1 unit mesin tempel Yamaha 15 PK, 4 unit telepon genggam dan 3 buah paspor
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 6.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan, unsur pidana telah terpenuhi sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Korpolairud Baharkam Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan pekerja migran ilegal, sekaligus melindungi keselamatan warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi di luar negeri.

