Kunjungan Ke Maluku, KASAD TNI AD Pastikan Henz Songjanan Akan Tetap Dilantik

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mepertegas status Henz Songjanan calon prajurit TNI AD yang sebelumnya telah diputuskan untuk tidak layak dilantik karena masalah administrasi.

Kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Pattimura, Rabu (12/04), Jenderal TNI Dudung menegaskan, yang menyatakan yang bersangkutan akan dilatik pekan depan.

“Nanti minggu depan dia akan segera dilantik,” ungkap Jenderal Dudung.

Diakui, calon prajurit siswa Diksecata Rindam XVI/Pattimura itu mengantongi berkas identitas bodong yang sudah terlanjur masuk hingga pada titik puncak.

Dikatakan, proses dalam pentahapan penerimaan calon anggota tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja. Namun hasilnya akan dicek terus selama dalam pendidikan.

“Kita cek juga selama dia mengikuti pendidikan, bagaimana Babinsa di lapangan mengecek, termasuk intelijen,” bebernya.

Saat pengecekan, lanjut dia, ada hal yang dilanggar oleh kedua orangtua Henz terakait  administrasi.

“Bapaknya masih berkebangsaan Myanmar. Ada penipuan data. Kemudian yang bersangkutan mengikuti pendidikan. Anak ini tidak mengerti apa-apa sebetulnya,” endus Jenderal bintang Empat tersebut.

Menindak-lanjuti persoalan Henz, Jenderal Dudung meminta Panglima Kodam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon untuk menertibkan kembali administrasi Henz dan kelurganya.

“Kesalahan orang tua tidak boleh menimpa anaknya, sehingga kebijakan saya kepada Pangdam coba dibantu untuk menyelesaikan administrasinya,” kata Dudung.

Penyelesaian administrasi menurutnya agar ke depan tidak menjadi beban bagi TNI AD.

“Kalau suatu ketika prajurit itu kena masalah maka kita yang kena sebagai institusi,” jelasnya.

“Administrasinya sudah selesai, dan nanti minggu depan dia akan segera dilantik,” kunci Jenderal Dudung.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *