MBD,CakraNEWS.ID- Kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendapat atensi serius dari Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MBD.
Hal ini berkaitan dengan adanya surat masuk dari masyarakat kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten MBD, untuk mempertanyakan kinerja Disdukcapil MBD, yang dinilai lamban dalam proses penerbitan akta pernikahan bagi pasangan yang sudah menikah.
“Sebagai tindaklanjut surat masuk dari masyarakat kepada Komisi 1 DPRD MBD telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Disdukcapil MBD. Yang mana dalam rapat tersebut, permasalahnya yang di keluhkan masyakat adalah terkait lambannya sistem penerbitan surat akta pernikahan masyarakat yang telah menikah sekian lama tetapi belum terdaftar di Disdukcapil,”ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten MBD, Korneles Tuamain, S.Sos, M,Ap, dalam keterangan tertulis via pesan Whatsapp yang di terima media CakraNEWS.ID, Rabu (21/1/2026).
Tuamain menuturkan, permasalahan penerbitan surat akta nikah bagi masyarakat, semestinya segera ditindak lanjuti oleh Disdukcapil MBD, dalam memberikan pelayanan yang baik dan pasti kepada masyarakat.
“Contoh kasus dari keluhan masyarakat adalah di tahun 2012 ada masyarakat yang sudah menikah namun belum tercatat di sistem data di Disdukcapil MBD. Nah di tahun 2015 di sistem pengimputan data pernikahan dari Disdukcapil baru bersifat online. Bagaimana bisa mengimput data pernikahan yang di bawah tahun 2014,2012 yang masih bersifat offline. Ini tentunya yang berisiko dengan dokumen-dokumen akta pernikahan masyarakat yang pastinya tercecer dan cenderung meningkatkan adanya tingkat perceraian yang terjadi di masyarakat,”tegas Tuamain.
Mantan Aktifitas GmnI itu menegaskan, keluhan dari masyarakat tersebut, tentunya Komisi 1 DPRD Kabupaten MBD dengan tegas mempertanyakan kepada Disdukcapil MBD,sebagaimana prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 adalah Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, mengatur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data kependudukan, dan penggunaan NIK/e-KTP di Indonesia.b Yang kemudian banyak diubah dan disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2013, menjadikan data kependudukan satu dan berlaku seumur hidup untuk KTP-el. Undang-Undang ini mencakup hak-hak penduduk, kewajiban lapor peristiwa kependudukan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran administrasi kependudukan.
“ Kalau kita melihat UU nomor 23 tahun 2006,tentang administrasi kependudukan, tentunya ada persyarata-persyaratan segera di lengkapi oleh Disdukcapil MBD. Sehingga ini menjadi ketegasan dari Komisi 1 DPRD Kabupaten MBD kepada Disdukcapil MBD dalam menjalankan tugas pencatatan administrasi kependudukan harus sesuai dengan ketentuan dan amanat yang berlaku,”tegas Tuamain.**CNI-01

