Lantik Raja Negeri IHA dan Itawaka, Bupati Malteng Himbau Hindari Penyalahgunaan DD Dan ADD

Pemerintahan

Masohi,CakraNews.ID- Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua,SH melantik dua Kepala Pemerintah Negeri (KPN) masing-masing Drs. Mohammad Zain Amahoru sebagai KPN Iha dan Wilhellem Alexander Wattimena sebagi KPN Itawaka, Kecamatan Saparua Timur, bertempat di kantor Bupati Malteng, Jumat (6/3/2020). Pelantikan dua KPN tersebut di hadiri oleh pimpinan OPD lingkup Pemda Malteng dan Saniri Negeri kedua negeri iha dan Itawaka.

Tuasikal dalam sambutannya usai melantik KPN Iha dan Itawaka meminta agar kedua KPN tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik serta dapat menghilangkan rasa perbedaan maupun suka dan tidak suka dalam masyarakat di kedua negeri.

“Memang pada saat saudara-saudara di proses oleh Saniri Negeri, ada banyak tantangan dan rintangan yang di hadapi. Bahkan ada terjadi pro dan kontra dalam masyarakat di masing-masing negeri. Tetapi setelah saudara-saudara di lantik dan di ambil sumpah hari ini, Selaku Bupati saya meminta agar KPN mampu merangkul dan menyatukan masyarakat yang ada di negeri karena seorang pemimpin yang berdiri di depan masyarakatnya adalah pemimpin bagi masyarajat yang di pimpin,” tutur Tuasikal

Tuasikal memuturkan, perbedaan pilihan dan perbedaan pendapat dalam menentukan KPN di setiap negeri termasuk di Negeri Iha maupun Itawaka adalah hal yang biasa, karena itu merupakan proses demokrasi. Proses demokrasi semacam ini pasti memiliki banyak perbedaan sehingga ada yang suka dan ada yang tidak suka. Olehnya itu untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan dalam negeri sangat diharapkan peran aktif KPN dalam mempersatukan masyarakatnya.

“Kalau masyarakatnya sudah bersatu dan saling bergandengan tangan maka saya yakin negeri yang di pimpin akan maju dan masyarakatnya pasti sejahtera,” ucap Tuasikal

Selain itu juga, bupati minta agar Amahoru sebagai KPN Iha dan Wattimena sebagai KPN Itawaka harus menghindari penyalahgunaan keuangan negeri baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Tausikal menjelaskan, saat ini pemerintah sudah menganggarkan keuangan negara guna pembangunan di desa melalui penyaluran DD dan ADD. Nantinya setelah KPN dan Bendahara mencairkan DD dan ADD, harus digunakan sesuai dengan program-program pembangunan di desa.

“Kalau bapak raja bersama bendahara sudah cair dana maka harus di peruntuhkan kepada masing-masing bidang untuk dapat mengelola keuangan tersebut sesuai bidang dan tupoksinya masing-masing. Kendati demikian kalau keuangan desa itu digunakan sesuai dengan program-program yang sudah di sepakati bersama dalam negeri,  tentunya selaku Bupati, Saya yakin kalau masyarakat di negeri akan sejahtera dan negerinya akan maju dari negeri-negeri lain di Malteng,”Pintanya.

“Namun kalau bapak raja dan bendahara selesai mencairkan dana langsung diambil dan ditangani oleh bapak raja maka pasti ada keraguan masyarakat karena nantinya bisa terjadi kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan keuangan tersebut. Dan apabila ada terjadi penyalah gunaan keuangan DD dan ADD dalam negeri maka pastinya bapak raja akan berurusan dengan hukum,” tegas Tuasikal.

Olehnya itu sebagai kepala pemerintah di Kabupaten Malteng, Tuasikal sangat berharap agar KPN Iha dan Itawaka untuk terus dan senantiasa menghindari adanya penyalah gunaan kewenangan dan keuangan dalam negeri.

Ia mengatakan, dalam alokasi anggaran ada insentif maupun gaji yang akan di miliki oleh KPN. Insentif dan gaji seorang KPN itupun sudah lebih dari cukup, sehingga harus mengelola anggafan dalam negeri harus sesuai dengan program yang telah di rancang dan di buat bersama baik oleh saniri negeri maupun masyarakat.

“Kalau semua ini dilaksanakan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku maka pastinya bapak raja akan bebas dari masalah hukum bahkan negeri yang di pimpin akan maju dan berkembang dengan baik serta masyarakatnya hidup dalam kesejahteraan sesuai apa yang di harapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tutur bupati.  (CNI-06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *