Site icon Cakra News

Layanan Fidusia KemenkumHam Maluku Wujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum

LAKUKAN DISEMINASI LAYANAN FIDUSIA, KAKANWIL : SERTIFIKAT FIDUSIA HARUS TERBIT DI MANA OBJEK FIDUSIA BERADA

Ambon, CakraNEWS.ID– Pentingnya peran Fidusia yang menjadi instrument pendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku gelar Diseminasi Layanan Fidusia bagi Rekanan Notaris, Perbankan, Finance dan pelaku UMKM.

Kegiatan itu digelar di Meeting Room Hotel Marina Ambon, Kamis (21/03).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang di damping oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle beserta perwakilan pimpinan tinggi membuka langsung kegiatan tersebut yang menghadirkan Narasumber Analis Otoritas Jasa Keuangan, Andi Tito Pratama, Notaris Kota Ambon, Roy Prabowo Lenggono, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Rapin Sugara Rumakat.

Hendro menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan FIDUSIA merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan Jaminan fidusia menurut Undang-Undang tersebut adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia ini diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutang dari pihak debitur.

Kakanwil kesempatan itu menyampaikan tentang kendala penerapan fidusia di provinsi Maluku dikarenakan penerbitan sertifikat jaminan fidusia berada di luar provinsi Maluku.

“Dalam penerapan jaminan fidusia khususnya di Provinsi Maluku masih terdapat kendala jika jaminan fidusia tersebut dibuat oleh notaris di luar Provinsi Maluku dan terjadi wan prestasi / ingkar janji dari pihak debitur,” akui dia.

Maka lanjutnya, proses penyelesaiannya akan berlarut-larut. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku telah memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan dalam penyelesaian sengketa perkara jaminan fidusia di wilayah dengan mewajibkan penerbitan sertifikat jaminan fidusia berdasarkan dimana objek jaminan fidusia itu berada.

“Melalui desiminasi ini, bisa dihasilkan masukan dan saran yang membangun dalam proses pelayanan fidusia di Kanwil Kemenkumham Maluku. Sehingga mempermudah dan mampu menjadi penggerak perekonomian di daerah,” harap Hendro.*** CNI-04

Exit mobile version